Aktivis'98 dari beberapa daerah yang tergabung dalam GENTA Indonesia (Gerakan Nasional Penyelamat Aset dan Anti-korupsi Indonesia) hari ini meluncurkan seruan aksi dan kajian strategis terkait penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding Pertamina di Surabaya.
Pada tahun 1958, Pemerintah RI di bawah Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda. Pada titik ini, EV 1305 dan 1278 resmi berubah status dari aset privat Belanda menjadi Aset Negara. Meskipun ada kelalaian Pertamina dalam memformalkan status EV menjadi hak modern pasca UUPA 1960, tetapi UUPA mengatur bahwa tanah yang haknya berakhir akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara. Tanah tersebut tidak otomatis menjadi milik warga yang menduduki, melainkan harus menunggu keputusan negara untuk redistribusi.
GENTA Indonesia meminta Presiden Prabowo untuk mengabaikan desakan politik jangka pendek dan harus menerapkan prinsip kehati-hatian demi melindungi aset negara dan menyelamatkan marwah kepemimpinan dari jeratan korupsi.
“Kami sangat menghargai niat baik Presiden untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat. Namun, dalam kasus ini jika dilakukan secara gegabah (misalnya melalui skema Hibah/Pemberian SHM Gratis), akan memicu risiko hukum dan politik besar yang secara langsung dapat menjatuhkan marwah Presiden. Sebaiknya Presiden Prabowo atau Direksi Pertamina tidak meloloskan pelepasan aset ini begitu saja, Karena itu sama saja dengan membuka Kotak Pandora. Kita tahu bahwa ada jutaan hektar tanah milik PT KAI, PTPN, PELINDO dan TNI yang hari ini ditempati masyarakat bahkan sudah menjadi perkampungan umum. Jika tanah Pertamina dilepas, ini akan memicu efek domino di Indonesia. Seluruh pendudukan di tanah aset negara akan menuntut hal serupa. GENTA Indonesia menegaskan, Presiden akan dicatat sejarah sebagai pemimpin yang meruntuhkan aset strategis negara. Tapi kami percaya Presiden tidak akan terjebak dalam hal ini.” Ujar Koordinator GENTA Indonesia, Trio Marpaung. (Surabaya, 23 November 2025)
Pelepasan aset negara yang dikelola Pertamina untuk menjadi SHM akan memberikan windfall profit kepada pengembang dan spekulan yang diketahui telah menguasai sebagian lahan tersebut. Presiden akan dituduh mensubsidi konglomerat dengan uang negara di balik kedok "reforma agraria". Selain itu Keputusan pelepasan aset akan menjadi target utama audit BPK/BPKP. Jika ditemukan kerugian, Presiden akan menghadapi ancaman politis dan hukum serius pasca jabatan.
GENTA Indonesia juga merasa heran dengan Walikota Surabaya yang terlibat jauh dalam kasus ini. Walikota terlihat sangat 'ngotot' mendampingi warga dalam kasus tanah aset negara yang dikelola Pertamina, namun di sisi lain, Pemkot Surabaya hingga hari ini menjadi batu sandungan utama bagi ribuan warga yang kesulitan menaikkan status tanah Surat Ijo mereka menjadi SHM. Walikota disinyalir memanfaatkan isu ini untuk popularitas politik, sementara masalah agraria lokal yang krusial diabaikan.
“Yang dilakukan Walikota Surabaya itu sungguh ironi, di satu sisi dia nampak seperti superhero tapi di sisi lain banyak warga Surabaya mengeluh karena tidak dapat menaikkan status tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Surabaya satu-satunya daerah di Indonesia yang masih ngotot mempertahankan surat ijo. Jelas sekali ini tidak fair.” sambung Indra Agus, Sekjend Forum Aktivis’98 Jatim.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi II DPR RI, l Pemkot Surabaya, perwakilan warga (FATWA), BPN, dan Pertamina telah menghasilkan beberapa Kesimpulan atau Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah. Beberapa rekomendasi atau kesimpulan tersebut antara lain Rekomendasi Pelepasan Hak dan Legalitas, Instruksi Teknis kepada BPN dan Pertamina untuk membuka blokir dan Penghapusbukuan Aset (Delisting).
GENTA Indonesia menilai bahwa keputusan RDP ini berbahaya. Bukan karena rekomendasi itu sendiri, tetapi karena cacat dalam implementasinya yang membuka pintu korupsi. Jika aset negara yang dikelola Pertamina dilepas menjadi Hak Milik (SHM) untuk warga tanpa filter yang ketat, potensi terjadinya korupsi nanti sangat besar. Ini bukan lagi soal risiko, tetapi desain korupsi yang sempurna. Celah korupsi ini terjadi di tiga fase utama: Pra-Pelepasan, Proses Pelepasan, dan Pasca-Pelepasan.
Skandal agraria di Surabaya ini bukan lagi sengketa biasa, melainkan ancaman nyata perampokan aset negara yang dimodali oleh manuver politik.
Sengketa Lahan seluas 534 Hektar di Surabaya yang diklaim Pertamina ini harus dilihat sebagai kasus Tipikor paling berpotensi di era ini. Jika aset strategis ini dilepas melalui skema SHM, kerugian yang dialami negara sangat fantastis dan tidak terbayangkan.
GENTA Indonesia menilai jika dengan asumsi harga jual tanah di lokasi sengketa tersebut hari ini mencapai Rp 50 juta per meter persegi, maka potensi kerugian negara adalah:
5.340.000 m2×Rp 50.000.000/m2=Rp 267.000.000.000.000
Kerugian Potensial mencapai Rp 267 Triliun.
Bahkan dengan asumsi harga jual tanah terendah (Rp 10 juta per meter persegi), negara telah berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 53,4 Triliun.
“Kami mencermati bahwa kasus sengketa tanah ini bukan hanya melibatkan warga miskin tetapi juga adanya pengembang yang akan mengambil kesempatan untuk menguasai tanah negara dengan harga murah. Selain itu kami mendesak agar aparat berwenang untuk menginvestigasi secara mendalam terhadap dugaan kuat pejabat negara yang paling getol mendorong pelepasan SHM, memiliki beberapa properti/rumah di daerah tanah sengketa tersebut. Jika dugaan ini benar, maka desakan politik pelepasan aset bukan lagi murni demi rakyat, melainkan demi keuntungan pribadi dan pemutihan aset ilegal pejabat negara. Hal ini terlihat dalam Keputusan RDP yang tidak mencantumkan mekanisme pemisahan yang ketat antara warga miskin/asli dengan developer, spekulan, atau politisi yang diduga memiliki aset di lokasi sengketa.” tegas Trio, Ketua Relawan Persatuan Nasional (RPN) Jawa Timur
Terdapat tiga dasar hukum kuat yang menyatakan lahan Pertamina di Surabaya adalah aset negara. Pertama, UU No. 86 Tahun 1958 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda. Kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketiga, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dengan ketentuan tersebut, maka tanah Pertamina di Surabaya yang diperoleh dari hasil nasionalisasi/penyertaan modal diakui sebagai Kekayaan Negara yang Dipisahkan. Status ini adalah alasan utama mengapa pelepasan aset nantinya jika tanpa prosedur yang benar dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan paparan statement diatas maka GENTA Indonesia menyerukan :
1. Meminta Presiden RI untuk menolak skema pelepasan Hak Milik (SHM) atas aset Eigendom Verponding Pertamina di Surabaya.
2. Mendesak agar KPK, Kejaksaan Agung dan aparat terkait melakukan investigasi mendalam terkait data warga yang menempati lahan tersebut.
3. Menolak upaya-upaya yang dilakukan kaum serakahnomics dengan memanfaatkan warga dalam sengketa lahan Pertamina.
4. Mendesak Presiden RI untuk segera segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengamanatkan skema HGB di atas HPL.
Pada prinsipnya, Presiden hanya menjamin hak hidup, bukan memberikan hak kepemilikan aset negara.
Pemberian Legalitas Huni (HGB/Hak Pakai) tanpa status Hak Milik (SHM) adalah solusi fundamental yang akan menyelamatkan martabat Presiden dari jerat hukum dan melindungi aset vital BUMN dari efek domino kerugian.
Kami, para aktivis’98 dengan integritas tinggi akan terus mendukung upaya Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa menuju Indonesia Emas 2045 dengan penuh martabat dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Editor : Admin Rakyatjelata