Tuban, Lintas Surabaya —
Kasus dugaan penyewaan ilegal tanah milik PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) yang berlokasi di Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Penyidik yang menangani perkara ini menyebut bahwa kasus tersebut akan segera di tetapkan siapa tersangkanya, dalam hal ini dugaan penggelapan aset tanah milik SBI sangatlah tertuju pada Kepala Desa Tingkis
Baca Juga: Kades Tingkis Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Pemkab Tuban Tegaskan Tak Ada Kekebalan Hukum
Informasi yang diterima menyebutkan, penyidik akan segera melakukan penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Tingkis. Langkah tersebut dijadwalkan setelah proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat di jajaran Polres Tuban.
“Setelah Sertijab selesai, penyidik akan melanjutkan proses administrasi penetapan tersangka terhadap Kades Tingkis,” ujar penyidik Polres Tuban. Rabu (05/11).
Kasus ini bermula dari laporan adanya praktik penyewaan lahan milik PT. SBI tanpa izin resmi perusahaan, oleh sebagian masyarakat yang turut memanfaatkan lahan tersebut.
Sementara itu, pihak PT. Solusi Bangun Indonesia sebelumnya telah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang tidak boleh disewakan tanpa mekanisme hukum yang sah. Pihak perusahaan juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Kini, masyarakat Desa Tingkis menunggu langkah tegas dari aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara ini secara transparan.
Editor : Admin Rakyatjelata