SURABAYA I rakyatjelata.com - Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. SIM sebagai bukti legitimasi seseorang mampu berkendara dan memahami aturan lalu lintas.
Oleh karena itu, apabila sudah memenuhi persyaratan usia, kesehatan, administrasi, dan lulus ujian. Untuk hendak membuat SIM C, berikut syarat serta materi ujian praktik dan teori SIM C. Ada contoh soal juga loh!
Baca Juga: Pos Regol Satpas Sim Colombo Surabaya, Penjaga Siang Malam Maupun Pusat Informasi
1. Pemohon SIM C berusia 17 tahun
2. KTP asli dan empat lembar fotocopy KTP
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
4. Pas foto
Setelah melengkapi berkas tersebut pemohon harus di awali lolos ujian materi Teori. Setelah lolos ujian teori ada Syarat mutlak yang harus dipenuhi sim c yakni lulus ujian praktik sepeda motor
Dengan alur rentetan prosedur tersebut pemohon dipastiian berhak medapatkan kelayakan pemegang SIM C
Menurut keterangan Kepala Kelompok Kerja (pokja) Praktek, Aiptu Selamet bersama TIM dan rekan, Aipda Didik Rahman dan Aipda Wage Santoso yang mewakili sembari mengatakan, sesuai arahan pimpinan Kanit Regident AKP Tri Arda Meidiansyah, sebelum pemohon peserta uji praktek melakukan ujian, terlebih dahulu Kami berikan pengarahan dan tata cara saat melakukan mengedarai saat ujian praktek," ucap melalui Aipda Wage, Rabu (29/10/2025).
Lanjut kata Wage, sesuai arahan pimpinan, petugas penguji praktek di Satpas SIM Colombo saat memberikan pengarahan kepada pemohon peserta ujian praktek, pelayanan prima wajib di tunjukkan Humanis, sabar dan loyalitas
"Yentu tujuan tersebut agar para peserta uji praktek mudah dipahami saat petugas memberikan pengarahan," ujarnya.
Sementara itu Aiptu Didik Rahman juga mengatakan, pemohon praktek saat di uji dinyatakan Gagal atau tidak lulus, disebakan karena kurangnya memperhatikan saat di beri pengarahan oleh petugas praktek.
"Terus juga kurang memperhatikan saat petugas memberikan cotoh tata cara saat melakukan praktek berkedara di area lapangan rute," ujarnya.
"Yang terpenting agar peserta pemohon uji praktek sempurna, Sabung Didik Rahman, tidak boleh ragu, yakin bisa, cekatan (pandai) saat berkendara," tutupnya.
Aipda Wage Santoso menambakan, bagi peserta uji praktek yang tidak lulus diberi kesepatan tiga kali, yakni tiga kali pertemuan dengan aturan, atau seminggu sekali kesempatan.
"Perlu Kami sampaikan ke pemohon bagi yang gagal atau tidak lolos (tidak lulus) uji praktek, agar mau mengikuti program Kasatlantas Satlantas Polrestabes Surabaya yaitu AKBP. Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M., dengan tema Program Coaching clinic SIM, "program tersebut merupakan program Pelatihan yang dibuat oleh Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Colombo untuk membantu calon pemohon SIM agar lebih siap menghadapi ujian praktik dan teori pembuatan SIM," tutup Wage Santoso.
Terpisah dalam yang sama, awak media mencoba mengkonfirmasi peserta uji praktek yang lulus yankni Alfin Warga, Jln Menur Surabaya menceritakan, Saya awal ikut ujian teori Computer di hari pertama langsung lulus ujian.
"Setelah nyatakan lulus uji teori, dan beri bukti barkot kertas ujian teori sama petugs langsung di arahkan untuk mengikuti tes uji praktek," katanya.
Saat uji praktek yang pertama, saya nyatakan tidak lulus oleh petugas praktek. Menurut petugas praktek ada kesalahan yang sangat mendasar yaitu kesalahan kaki turun kurang menjaga keseimbangan, lupa matikan lampu sen (lampu riting), saya petugas disuruh mengulang minggu depan (minggu pertama).
"Saatnya menggulang atau sudah masuk minggu pertama ujian praktek ulang, alhamdulilah saya dinyatakan lulus oleh petugas Praktek sepeda motor," pungkas Alfin perta Uji Praktek Roda Dua (R2).
Editor : hendro