rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Ketua LPAS Meminta Keadilan atas Dugaan Pembohongan Publik oleh Aqua

Foto : Kang Iwan Ketua LPAS
Foto : Kang Iwan Ketua LPAS

Jakarta, 23 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS) menegaskan agar masyarakat Indonesia tidak tinggal diam dan menuntut keadilan atas dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan merek Aqua. Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat.

Dalam sidak tersebut, Dedi menemukan bahwa sumber air yang digunakan dalam proses produksi bukan berasal dari mata air pegunungan, melainkan dari sumur bor atau air tanah. Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kejujuran klaim iklan Aqua yang selama ini mengusung slogan “Air pegunungan yang murni dan alami.”

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen Aqua, untuk meminta klarifikasi resmi.

“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” tegas Mufti, dikutip dari RMOL, Kamis (23/10/2025).

Ketua LPAS menilai langkah BPKN tersebut sangat penting, namun ia juga menekankan bahwa masyarakat harus turut menuntut keadilan dan transparansi dari perusahaan yang diduga telah menyesatkan publik selama bertahun-tahun.

“Jika benar air Aqua bukan berasal dari mata air pegunungan seperti yang selama ini diklaim, maka itu bentuk kebohongan publik yang serius. Masyarakat harus menuntut keadilan atas pelanggaran moral dan hukum ini. Jangan biarkan korporasi besar menipu rakyat dengan kemasan kata-kata indah,” ujar Ketua LPAS dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, praktik promosi yang menyesatkan melanggar prinsip dasar kejujuran dalam perdagangan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“LPAS meminta agar BPKN, BPOM, dan Kementerian Perindustrian bertindak tegas. Bila terbukti ada pelanggaran, maka harus ada sanksi hukum dan tanggung jawab moral dari perusahaan,” tambahnya.

Ketua LPAS juga menyoroti pentingnya transparansi dan tanggung jawab sosial korporasi, terutama bagi perusahaan besar yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Aqua telah menjadi simbol air bersih di Indonesia selama puluhan tahun. Namun jika kepercayaan itu dibangun atas dasar kebohongan, publik berhak mengetahui kebenarannya. Ini bukan hanya soal air, tapi soal kejujuran,” tegasnya.

BPKN sendiri memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut secara terbuka, dengan koordinasi bersama BPOM dan instansi terkait, guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK) dan keabsahan sumber air yang digunakan.

“Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tutup Mufti. (Ki/Red)

Editor : Admin Rakyatjelata