Tuban – Sejumlah warga Desa Tingkis Kecamatan Singgahan resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Tingkis ke Polres Tuban terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah milik sebuah perusahaan. Laporan tersebut teregister dengan nomor Dumas: L1/330/X/Res3.3/2024/Reskrim.
Dalam aduan warga, Kades Tingkis diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyewakan lahan kepada petani dengan harga bervariasi. Praktik tersebut dilakukan dengan dalih adanya kerja sama antara Griya Tani dan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Namun, menurut para pelapor, kerja sama itu tidak pernah ada. Sabtu 30 Agustus 2025
“Kami bertanda tangan di surat perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh Kades. Setelah tahu bahwa tidak ada kerja sama dengan SBI, warga menjadi geram sehingga kami adukan ke Polres,” ujar salah satu warga pelapor.
Meski laporan sudah masuk sejak hampir 10 bulan lalu, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Penyidik Polres Tuban beralasan masih menunggu jawaban dari Wassidik Polda Jatim.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Polda. Kasus ini kan masih Dumas, jadi harus hati-hati. Kalau naik ke penyidikan, kita harus gelar ulang perkara dan itu butuh restu dari Polda. Tapi sampai sekarang kami juga masih menunggu jawaban,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tuban, Iptu Danny Rhakasiwi, saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).
Namun, keterangan berbeda justru diperoleh media saat melakukan konfirmasi ke Polda Jatim. Staf Wassidik Krimsus Polda Jatim, Winda, menyatakan akan melakukan pengecekan. Beberapa waktu kemudian, jawaban resmi diterima media melalui nomor resmi Wassidik.
“Izin bapak, kami dari Wassidik Krimsus menyampaikan terkait LI/330 belum masuk ke Wassidik. Mohon disampaikan ke Tuban untuk membuat pengantar permohonan gelar,” demikian isi pesan WhatsApp dari nomor resmi Wassidik, Jumat (29/8).
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Tingkis masih menunggu tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Kades Tingkis tersebut.
Editor : Admin Rakyatjelata