KARAWANG | rakyatjelata.com - SMPN 2 Cilamaya Wetan Karawang, diduga melakukan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mengalokasikan dana yang 20% untuk rehab ringan Pada tahun 2024, dan anggaran pembelanjaan buku 10% dengan LPJ SIPlah diduga pembelanjaan dengan cara offline dan terindikasi ada kongkalikong dengan petugas SIPLah.
Pasal yang Dilanggar:
– Pasal 8 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur tentang pengelolaan keuangan sekolah yang transparan dan akuntabel.
– Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang mengatur tentang penggunaan dana BOS untuk kepentingan pendidikan.
Tuntutan:
Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang diminta untuk melakukan audit atau kajian ulang terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Cilamaya Wetan
Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan, Inspektorat diminta untuk mengambil tindakan tegas.
Dari informasi ini Kepala Sekolah SMPN 2 Cilamaya Wetan di telepon tidak ada respon, Selasa (26/8/2025) dan Bendahara Sekolah tidak mau menemui awak media.
@di
Editor : hendro