rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Bayar Tukin Dosen di Perkirakan Rp2,66 Triliun

avatar rakyatjelata.com
Menkeu Sri Mulyani (Foto: dok kar istimewa)
Menkeu Sri Mulyani (Foto: dok kar istimewa)

rakyatjelata.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah Kemendiktisaintek. 

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran tersebut sudah termasuk gaji 12 bulan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Alokasikan Anggaran Ketahanan Pangan Jadi Rp 155,5 Triliun pada 2025

 “Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4). 

Ia mengatakan, tukin itu diberikan untuk dosen ASN dari tiga kelompok, yakni satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.

Adapun jumlah penerima tukin sebanyak 31.066 dosen ASN. Terdiri dari 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Sementara untuk dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.

 Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Perpres itu menjadi payung hukum pencairan tukin dosen berstatus ASN yang ada dalam naungan Kemendiktisaintek. 

Mengutip dari salinan Perpres itu, Selasa (15/4), ketentuan pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang dikenakan aturan tukin ini meliputi ASN dan pegawai lainnya yang diangkat ke jabatan tertentu oleh pejabat berwenang, bekerja penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kemendiktisaintek.

Jika pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. 

 Kemudian jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar daripada tukin pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya

Tukin diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tukin yang sudah diterima.

Selanjutnya, tukin tidak diberikan pada pegawai pada badan layanan umum (BLU) yang sudah dapat remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan BLU; Pegawai pada PTN badan hukum (PTN-BH); Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang tidak punya jabatan tertentu.

Lalu Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; Pegawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. 

Tukin juga tidak bisa diberikan pada legawai di lingkungan Kemendiktisaintek yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk persiapan masa pensiun. 

Tukin untuk ASN Kemendiktisaintek ini diberikan tiap bulan dan sudah berjalan mulai 1 Januari 2025.

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…