SURABAYA | rakyatjelata.com – Beredar sebuah undangan resmi yang mengatasnamakan Wali Kota Surabaya. untuk memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat Pemkot Surabaya pada Senin (25/11). Undangan ini menuai kritik keras karena dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa hari tenang menjelang pemilihan.
Dalam undangan tersebut, Wali Kota Surabaya menginstruksikan para pejabat, mulai dari Sekda, staf ahli, camat, hingga lurah, untuk menghadiri pengarahan pasca upacara Hari Guru dan Hari KORPRI di Graha Sawunggaling. Isi undangan menyebutkan bahwa kehadiran tidak dapat diwakilkan.
Baca Juga: Walikota Eri Cahyadi Tegaskan, ASN Harus Jaga Netralitas Pemilu 2024
Isi Undangan:
> UNDANGAN
> Yth. Sdr.
> 1. Bapak Sekda
> 2. Para Staf Ahli Walikota
> 3. Para Asisten
> 4. Inspektur
> 5. Ka. PD (Badan, Dinas, Bagian)
> 6. Ka. Satpol PP
> 7. Sekwan
> 8. Para Direktur RSUD
> 9. Para Camat
> 10. Para Lurah
>
> Dimohon kehadirannya pada pengarahan oleh Bapak Wali Kota Surabaya
> Senin (25/11), pukul 09.00 WIB (setelah upacara peringatan Hari Guru dan Hari KORPRI 2024)
> Lokasi: Graha Sawunggaling (Lantai VI), Jalan Jimerto 25-27.
>
> Catatan:
> 1. Mohon untuk tidak diwakilkan.
> 2. Para camat mohon menyampaikan kepada para lurah.
Selain itu, pada Minggu (24/11), juga beredar pesan undangan untuk mendampingi Wali Kota meninjau kegiatan di Kampung Legenda, Lidah Kulon, Surabaya, yang dinilai semakin menguatkan dugaan pelanggaran prinsip netralitas ASN.
Pesan WhatsApp yang Beredar:
> "Bapak/Ibu Yth,
> Harap hadir menemani Pak Wali Kota meninjau Best Practice di Kampung Legenda,
> Minggu 24 November 2024, jam 18.00.
> Lokasi: Kampung Legenda, RT 5 RW 2 Lidah Kulon, Lakarsantri.
> Catatan: Mengajak lurah.
> Matur nuwun."
Beberapa ASN merespon adanya Keberatan dan Keresahan yang di rasakannya.
Sejumlah ASN menyatakan keberatan atas agenda yang dianggap mencederai proses demokrasi dan melanggar netralitas ASN. Salah satu ASN menceritakan keresahannya terkait pengarahan tersebut.

"Katanya Bu Camat saat apel, kita dikumpulkan Senin entah untuk arahan apa. Pak Eri sudah mulai ngantor lagi, dan kami harus melaksanakan tugas dari beliau," ujar seorang ASN.
ASN lainnya bahkan mengeluhkan dugaan adanya penggalangan atau permintaan tertentu di luar kewajaran.
Tak puas dengan pembicaraan itu, ASN tersebut menceritakan situasi pada saat dirinya berdialog dengan atasannya.
"Lah kita antar pegawai cuma saling delok delokan aja sambil ngedumel , Sumbangan opo maneh yo.... Terus potongan opo maneh yo?" Celoteh pegawai pemkot kepada kawannya.
Tentu saja hal ini diduga bertentangan dengan Instruksi KORPRI Pusat
Ketua KORPRI Pusat, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, sebelumnya telah menyerukan agar ASN tetap netral dan menghindari pertemuan dengan pasangan calon (paslon) pada masa hari tenang, yakni tanggal 24-26 November 2024. Hal ini disampaikan melalui berbagai media, termasuk akun TikTok @rakyatjelata601, yang menegaskan larangan penghimpunan ASN demi menjaga integritas demokrasi.
Masyarakat pun mempertanyakan sikap Wali Kota Surabaya yang sekaligus merupakan salah satu paslon dalam pemilihan ini. Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mencederai netralitas ASN dalam momentum politik yang krusial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkot Surabaya terkait isu tersebut. ( Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata