KARAWANG | rakyatjelata.com - Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. Selanjutnya Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air yang atau disingkat GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
Tetapi sangat disayangkan program BBWS yang seharusnya di kelola oleh P3A atau GP3A, malah diduga dirampas atau dikelola oleh oknum PJT II dari seksi Telagasari yang berinisial A.
Ditemui ketua P3A desa Lemah Mukti saat dikonfigurasi mengatakan ," ya betul kami ketua P3A dan GP3A mendapatkan program kurang lebih Rp 130 jutaan dari program PSDA atau BBWS dari bandung, tetapi saya hanya nonton dan mengawasi saja," terangnya saat ditemui awak media, Kamis (29/8/2024).
Dirinya juga mengatakan bahwa pajak mahal sampai 15 juta dan pencairan terbagi menjadi tiga kali pencairan, pencairan pertama 40% -40%-20% dan semua uang pencairan uang saya serahkan ke inisial A semuanya, bahkan bayar jasa buat SPJ atas saran inisial A ke orang PSDA kami harus membayar 7 jutaan. "Jadi kesimpulanya, saya hanya jadi boneka yang tanda tangan pencairan, bahkan SPJ saya dan bendahara yang tanda tangan tidak bisa mengelola program tersebut. Saya berharap inisial A harus bertanggung jawab karena ketika dilapangan ada permasalahan pasti kami yang dikejar," ucapnya.
Dari informasi ini inisial A tidak dapat dikonfirmasi, sambungan seluler tidak aktif. (@di)
Editor : hendro