Dugaan Pungli Program PTSL Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Saber Pungli Kabupaten Karawang Diminta Untuk Turun
KARAWANG | rakyatjelata.com-Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan dan presiden Jokowi melarang bagi para panitia PTSL atau BPN untuk melakukan pungli, Minggu (21/7/2024).
Baca Juga: Saber Pungli Kabupaten Karawang Akan Turun Dan klarifikasi Ke Desa Kedung Jeruk Kecamatan Cibuaya
Tapi ironisnya malah terjadi didesa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, terjadi dugaan pungli pemohon PTSL diminta 700 ribu per bidang bahkan lebih.
Saat dikonfirmasi via sambungan seluler kepala desa serta merangkap ketua panitia PTSL dan informasi ini dibenarkan oleh bendara desa sekaligus putra kepala desa Kertasari, berkomentar bungkam dan lebih baik tidak menjawab.
Tama dari tim BPN saat dikonfirmasi awak media," kaget ko gitu ya kang ,saya baru tahu kalau pemohon diMinta 700 ribu per bidang," terangnya.
"Kami akan tegur panitia PTSL dan pak kades, agar program PTSL jangan terhambat dan target bulan Desember tahun 2024 harus selesai semua di Kabupaten Karawang. Kalaupun ada oknum BPN yang kongkalikong dengan panitia PTSL desa Kertasari, kami akan berkordinasi dengan pak kepala untuk tindak tegas," ungkapnya.
Terpisah berharap dengan informasi berita ini, tim saber pungli Kabupaten Karawang untuk melakukan penyelidikan dan turun langsung.
@di
Editor : hendro