rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Rencana Eksekusi PN Mataram Terjadi Pro Dan Kontra Di Kalangan Praktisi Hukum

LOMBOK | rakyatjelata.com - Terkait penetapan Annmaning Nomor : 142/Pdt.G/2019/PN Mtr, tertanggal 25 Januari 2024  dan perlawanan / bantahan Awanadhi perkara nomor : 67/Pdt Bth/2024/PN Mtr dan perlawanan Debora Sutanto nomor : 44/Pdt.Bth/2024/PN Mtr saat ini sedang proses pemeriksaan meskipun upaya pelaksanaan eksekusi tetap di paksakan oleh PN (Pengadilan Negeri) Mataram. 

Menurut Hakim Karir sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohamad Sandi Iramaya, SH.,MH menjelaskan bahwa penetapan eksekusi yang akan di lakukan oleh pihak PN telah memenuhi unsur. 

Baca Juga: Edward "PN Mataram Tak Bisa Eksekusi Pengosongan Di Gili Sudak Proses Masih Panjang"

" Jadi Pemohon ini mengajukan permohonan eksekusi di tempat kami, Seharusnya hari ini sudah waktunya eksekusi. Jadi proses perkara ini sudah sampai di ujung muara karena sudah Inkrah. Untuk masalah ini SHM atau tidak kami No Coment ya. Yang namanya eksekusi ini ada yang jelas dan tidak jelas, makanya kepentingan orang banyak jadi ada persiapannya ada pihak pemohon eksekusi, ada pihak PN dan juga pihak pengamanan. Kami siap melakukan eksekusi, tapi kenapa hari ini kami tunda karena pihak pengamanan belum siap. Mengacu pada surat dari Polres Mataram yang menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan akan situasi pengamanan  kami tunda pelaksanaannya. Untuk biaya yang membayar adalah pemohon eksekusi, dan terkait dengan perlawanan para kuasa hukum pihak termohon ini memang subyektif kewenangan ketua pengadilan ini ditunda atau tidak karena prinsipnya perlawanan eksekusi ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi dan tidak ada hukum acara yang di langgar sama sekali." Terangnya. 

Sedangkan pihak BPN dalam hal ini bidang sengketa yang menangani perkara ini menyatakan bahwa pihaknya mendapat permintaan dari pihak PN untuk melakukan pendampingan terhadap pihak PN untuk melaksanakan Konstatering atau pencocokan data yang di miliki oleh BPN dengan fakta di lokasi Gili Sudak Sekotong Lombok Barat. 

Anugrah Dedi sebagai bidang sengketa menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi, "Memang kami mendapat surat dari pihak PN untuk diminta mendampingi melakukan pencocokan lahan atau di sebut Konstatering sebelum di lakukan eksekusi yang akan di gelar pada lahan di Gili Sudak Sekotong Lombok Barat. Dan hasilnya masih sedang kami kerjakan. Adapun sertifikat para tergugat eksekusi saat ini masih aktif semua."

Sedangkan Anugrah Dedi juga berharap agar ada pencocokan letak Tanah tersebut jangan sampai timbul masalah baru atau Konflik Horizontal. 
"Kami tidak ingin timbul masalah baru maka dari itu kami harus memastikan  tanah tersebut dengan hati hati. Adapun nama MM tidak ada dalam data kami di BPN, Dan kami pastikan sertifikat mereka seperti milik Awanadi, Debora dan lainnya sah Sebab rentetan prosesnya dari awal sesuai dengan prosedur." Paparnya. 

Selanjutnya Sandi juga menjelaskan jika pihak BPN menerangkan bahwa sertifikat mereka masih aktif itu tidak ada kaitannya dengan  urusan eksekusi. 
"Perlu di ketahui Hal tersebut sangat berbeda. Jadi keterangan dari BPN bahwa sertifikat masih aktif tidak ada kaitannya dengan permohonan eksekusi. Terkait dengan  Konstatering pihak PN hanya mencocokkan saja batas dengan fakta di lapangan jika ada selisih dengan data maka tidak dapat di eksekusi. Jadi kami hanya mencocokkan lalu memeriksa apakah ini bisa di eksekusi apa tidak." Pungkasnya. 

Terkait dengan rencana eksekusi pihak PN telah menunda dikarenakan telah mendapat surat dari Polres untuk mempertimbangkan faktor keamanan terlebih dahulu. Untuk penjelasan terkait di lapangan Panitera I Dewa Gede Suwardana SH menjelaskan kepada awak media. 

"Kami bertugas untuk mencocokan batas batasnya di lokasi. Kalau masalah eksekusi itu kewenangan ada pada ketua Pengadilan Negeri. Kami hanya pelaksana penetapan. Sedangkan surat dari Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kondisi lapangan yang masih belum mamungkinkan untuk di eksekusi. Mengingat faktor keamanan maka pelaksanaan eksekusi di tunda. Kalau terkait batas kemaren kan sudah di lakukan PS (Pemeriksaan Setempat). Maka acuan kami terkait batas adalah putusan dan BPN hanya menentukan Kordinat supaya yang kita eksekusi bukan tanah orang lain. Jika ada yang keberatan  monggo silahkan ajukan keberatan, Hukum kan begitu pak." Kata I Dewa Gede Suwardana, SH sebagai Kepala Panitera Pengadilan Negeri Mataram.

Editor : Admin Rakyatjelata