KARAWANG | rakyatjelata.com-Pemberitaan musisi virgoun karena narkoba oleh Polres Jakarta barat, memantik pemberitaan media dan medsos berlomba mewartakan artis di tangkap karna narkoba. Senin (24/6/2024).
Sedikit cuplikan wawancara dengan Dr. Ilyas SH.MH Dosen fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang sering di hadirkan sebagai ahli pidana narkotika dalam persidangan dan sekarang di beri tugas tambahan sebagai ketua Satgas p4gn Unsika. Apa respon bapak artis? Sebenarnya tidak semua artis terjerat narkoba, banyak artis yang paham narkoba di salahgunakan bisa membahayakan dirinya.. Yang menarik adalah ketika artis di tangkap gara gara narkoba menjadi topik berita selebihnya biasa saja.
Bahkan itu positif untuk memberikan edukasi ke publik bahaya penyalahgunaan narkoba. Beda kalau keluarga miskin kesandung narkoba hampir di pastikan tidak ada pemberitaannya.. Apa positif nya .. Tadi disamping buming nya pemberitaan itu sekaligus menutup ruang oknum untuk main main , artinya aparat penegak hukum mengedepankan profesionalisme dan obyektivitas.
Apa komentar bapak tentang musisi Virgoun yang di tangkap sedang nyabu? Kalau dari info yang beredar dia menggunakan berarti pengguna ilegal bisa tahap coba coba. Situasional atau kecanduan, nah untuk mengetahui posisi Virgoun seharus nya penyidik segera membawa Virgoun ke BNN terdekat untuk dilakukan asesmen melalui tim asesmen terpadu, mengacu ke PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor dan di perbaharui oleh peraturan bersama MA. Ka jagung. Kapolri Ka BNN, Menkumham, Mensos dan kemenkes. Peraturan bersama yang di keluarkan tahun 2014 , ketika virgoun di tangkap segera kirim ke TAT untuk di periksa secara medis dan aspek hukum. Rekomendasi itu membantu hakim untuk mempvonis virgoun di vonis rehabilitasi. Pengetahuan ini harus dj laksanakan agar lapas dan rutan jangan hanya di isi oleh pengguna narkoba.
Penyalahgunaan narkoba yang vonis penjara adalah mereka yang memproduksi dan memprrjuslbelikan elegal hukuman badannya jika perlu vonis mati dan rampas hartanya melalui TTPU.
Berapa kali bapak hadir sebagai ahli pidana narkotika ? jawab.. Wah... Klo jujur saya katakan ratusan kali mulai dari perkara tahap pra peradilan. Sidang tingkat pertama dan sidang peninjauan kembali atau pk. Tujuannya agar proses hukum obyektif dan normatif sesuai regulasi ini kan pengguna di bui 5 tahun itu salah pengguna pecandu ya di rehabilitasi. Bagaimana membedakan kedua nya antara yang di bui dan dj rehabilitasi sangat mudah lihat bb nya sesuai sema 4 tahun 2010 lakukan asesmen melalui team asesmen terpadu di BNN. Jika itu dilaksanakan tidak ada cerita pecandu di bui... Harapan bapak apa karena saya juga lama jadi reporter RRI ngajak media agar terus ikuti proses proses penegakan hukum narkoba. Apa juga harus tunduk kepada regulasi yang ada UU narkotika dan segala turunannnya. Kembali bagaimana menurut bapak kasus virgoun itu perkara biasa kok ? klo di temukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dan jaringannya itu luar biasa dan hukum seberat beratnya sebaliknya kalau hanya pengguna segera lepas kirim ke balai rehabilitasi Lido bogor itu baru oke.. Tentu BB nya kecil ada petunjuk pengguna dan ada rekom asesmen. Demikian wawancara dgn Dr. Ilyas SH. MH. Ketua satgas p4gn unsika yang punya nama udara di RRI ilyas HM.
Editor : hendro