Rakyatjelata.com - Sebanyak 408 Kepala Desa (Kades) Se-kabupaten Bojonegoro hari ini resmi menerima SK Perpanjangan jabatan 2 tahun pasca di sahkannya Undang - Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024
Pengukuhan dan pelantikan Kepala Desa melalui Surat Keputusan Pj Bupati Bojonegoro Andriyanto. Pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung Malowopati Pemkab Bojonegoro. Senin (10/6/2024).
Baca Juga: Katarina Endang Sarwestri S.H,M.H Resmi Dilantik Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Sejumlah ungkapkan rasa syukur dan komitmen untuk menjalankan amanah lebih baik lagi dalam menjalankan amanah menjadi pelayan masyarakat di sampaikan oleh sejumlah Kades tersebut
Seperti yang di sampaikan Kepala Desa, Jatigede, Kecamatan Sumberrejo, Kastari, yang sangat bersyukur dan akan menjalankan amanah ini dengan sebaik - baiknya
"Tentunya dengan tambahan jabatan ini para kepala Desa dapat menyelesaikan banyak hal di desa terutama dalam hal. Misalnya melanjutkan pembangunan dan lain - lainnya."terangnya
Baca Juga: Lantik Kasi Pelayanan Baru, Ini Pesan Kades Kedungsumber
Hal senada juga di Sampaikan oleh Kades Tegalkodo, Kecamatan Sukosewu, Tommy Listiyono yang juga merasa bersyukur. Ia juga berharap dapat menggunakan amanah ini dengan sebaik - baiknya.
"Khususnya kepada Kades se Sukosewu, Kami mengajak untuk bisa membuktikan ke warga bahwa perpanjangan jabatan ini juga menjadi berkah bagi mereka. Menjadi pelayan yang makin tulus bukan yang bulus."ucap Pria yang juga Menjadi Ketua AKD Kecamatan Sukosewu tersebut.
Baca Juga: Danrem 084/BJ Memimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2023
Kepala Desa Balongrejo, Kecamatan Sugihwaras, Suyatno, menambahkan, bahwa perpanjangan 2 tahun jabatan ini baginya sebuah rejeki yang memang perlu di syukuri dan tentunya hal ini harus jadi pemacu semangat.
"Karena dengan penambahan perpanjang 2 tahun ini pastinya akan membuat semangat. Dan semangat itu jika digunakan dengan sebaik - baiknya pastinya akan berdampak positif terhadap desa yang di pimpin,"terangnya. (Kus/Ar)
Editor : arif