Rakyatjelata.com - Seorang bos rental asal Jakarta tewas di keroyok massa saat akan membawa mobilnya yang bawa ke kabupaten Pati, sedangkan tiga rekannya kritis.
Kronologi kasus ini bermula ketika BH (52), bos rental itu, mendeteksi mobil Honda Mobilio berwarna putih miliknya ada di Pati, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan di Mojokerto
Awalnya, mobil miliknya yang disewa orang tidak kunjung balik. Mobil lalu terdeteksi melalui GPS berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kemudian Bersama tiga rekannya, SH, KB, dan S, menuju lokasi menggunakan mobil Sigra. Sesaat setelah ditemukan, mereka langsung mengambil unit mobilnya menggunakan kunci cadangan tanpa ada pemberitahuan dengan masyarakat setempat.
Warga yang mengetahui perihal mencurigakan orang asing di kampungnya meneriaki maling. Mobil Sigra berisi tiga orang lari ke arah hutan dan berjalan di jalan buntu.
Pemilik rental, BH, menggunakan mobil Mobilio nyaris bisa keluar kampung, tetapi berhasil diadang warga setempat di satu-satunya akses jalan masuk desa.
Tiga korban di dalam mobil Sigra dari hutan diarak ke kampung. Mobil dibakar. Mereka pun dianiaya ramai-ramai.
Baca Juga: Polisi Amankan Belasan Oknum Pesilat Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan di Banyuwangi
Pemilik rental dan mobilnya kemudian kembali dibawa ke permukiman dan dikeroyok ramai-ramai hingga akhirnya meninggal.
Hingga kini, Satreskrim Polresta Pati sudah menetapkan dua orang warga Desa Sumbersoko sebagai tersangka. Sejumlah saksi terus dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Alfan Armin menyebutkan, kasus tersebut terus didalami dan diperkirakan dari bukti rekaman video yang beredar akan menambah tersangka lain setelah sejumlah saksi dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap para pelaku pengeroyokan. Saat ini kami melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku," ungkap Kasatreskrim Polresta Pati, Sabtu (8/6/2024).
Warga yang terlibat pengroyokan secara ramai-ramai yang mengakibatkan kematian terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Hingga kini, kondisi ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Soewondo Pati. Satu orang masih kritis belum bisa dimintai keterangan dan dua masih tergolek lemah dan sadar.
Editor : Admin Rakyatjelata