KARAWANG | rakyatjelata.com-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (20/5/2024) pagi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Aset yang dipermasalahkan berupa tanah seluas 4.935 m² di Jalan Tuparev, Karawang, yang ditukar dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m² di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH, menyatakan bahwa penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan.
Penggeledahan dimulai pukul 08.00 WIB dan melibatkan tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar. Beberapa lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang.
Penggeledahan dilakukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selama penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen penting, komputer, dan berbagai barang lainnya.
Proses penyidikan ini didasarkan pada Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) serta Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.
Kasus ini kini tengah berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.(red)
Editor : hendro