KARAWANG | rakyatjelata.com-Kegiatan belanja berupa pembangunan dan pengadaan yang dibiayai langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 akan segera dimulai. Belanja tertinggi dari penggunaan APBD tersebut biasanya berada dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang terdapat pembangunan. Seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Dimana selain sumber usulan yang didapat dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Mekanisme serapan aspirasi pembangunan juga dilakukan oleh pihak legislatif, melalui program reses, atau biasa disebut dengan penyerapan aspirasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk Pokok - Pokok Pikiran (Pokir). Selanjutnya akan disinkronisasikan atau diselaraskan dan dirasionalisasikan dengan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun persoalan lain dibalik tujuan baik serapan aspirasi untuk pembangunan, ada sesuatu hal yang dikhawatirkan. Yaitu perihal adanya potensi permainan transaksional dugaan jual beli kegiatan atau proyek APBD oleh terduga oknum anggota legislatif dengan oknum kontraktor sebagai penyedia jasa.
Untuk itu, Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), mewanti - wanti kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, supaya tidak ikut terjerumus dalam permasalahan yang pada akhirnya dapat membuat repot Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta kawan - kawan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja).
Kamada LMP Mada Jabar, H Awandi Siroj Suwandi menegaskan, "Selama Tahun 2023 kami sebenarnya mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan dugaan transaksional kegiatan Pokir ini. Hanya saja kami masih menahan diri, karena mengingat mendekati Tahun Politik. Khawatir terkesan atau dikesankan adanya politisasi, dan memang ada ketentuan dimana setiap peserta Pemilu selama masa kontestasi tidak dapat disentuh oleh hukum," Senin, (1/4/2024).
"Namun di Tahun 2024 ini kontestasi politik telah selesai. Jadi tidak ada lagi alasan bagi kami untuk menahan diri. Bila mana menemukan adanya dugaan atau indikasi transaksional, tidak akan ragu - ragu kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Toh alur permainannya kami sudah sangat paham, bukan hal sulit dalam mendetksinya. Meskipun konon katanya Tahun sekarang menggunakan sistem Elektronik Penunjukan Langsung (E-PL). Jangankan hanya E-PL, melakui E-Purchasing atau E-Katalog saja tidak menuntup kemungkinan adanya kongkalingkong," tandasnya
Abah Wandi sapaan akrabnya kembali mengingatkan, "Sebenarnya ini merupakan sesuatu hal yang sangat sederhana. Selama kalangan PPK bisa bertahan tidak dapat diintervensi, kami kira segala macam bentuk resiko dapat diantisipasi. Karena kalangan PPK harus memikirkan resiko untuk dirinya pribadi. Belum lama ini terjadi pada salah satu PPK, disaat berurusan dengan hukum, harus menanggung resiko, dan tidak ada yang bisa menolongnya. Meskipun yang bersangkutan berdalih bahwa tidak menikmati keuntungan. Tetapi yang namanya PPK tetap bertanggung jawab secara hukum, karena yang namanya kontrak itu merupakan produk hukum yang dibuat oleh PPK," pungkasnya(red)
Editor : hendro