SURABAYA | rakyatjelata.com - Pada bulan Februari 2024, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Resor Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan total 21 tersangka, semuanya laki-laki.
Menurut kronologis kejadian yang dirilis dalam konferensi pers, beberapa penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Salah satu penangkapan terbesar terjadi pada tanggal 28 Februari 2024 di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, di mana seorang tersangka, A.F.S, ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis Shabu dan obat keras jenis Pil LL.
Baca Juga: Masyarakat Simpang Gambir meminta kapolsek tindak pelaku narkoba
Selain itu, dalam penangkapan lainnya, polisi menyita narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi, bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan timbangan elektrik.
Baca Juga: LPKAN Indonesia Siap Bersinergi Dengan Pemerintah Berantas Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Resnarkoba, AKHMAD KHUSEN, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil ungkap Satresnarkoba berhasil menyelamatkan 3.700 jiwa manusia dan barang bukti senilai Rp. 250.000.000.
Kasus-kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Baca Juga: Peredaran Pil Eksimer dan Tramadol Sistem COD Marak Diwilayah Kecamatan Cilamaya
Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba di wilayah tersebut.
Editor : Admin Rakyatjelata