Tutup Produksi Alas Kaki, PT New Era Rubberindo Resmi Pailit

avatar Rakyat Jelata

Gresik,rakyatjelata.com-Berakhir dan di nyatakan Pailit, Perusahaan yang bergerak di bidang produksi alas kaki PT New Era Rubberindo yang beralamat di jalan Mayjen Sungkono, Prambangan Gresik, Jawa Timur, resmi dinyatakan bangkrut, Kamis (14/9/2023).

Berdasarkan putusan pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara : 03/pdt.sus-PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang/2019/PN Niaga, maka PT New Era Rubberindo sudah sesuai kepailitan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kapolri Cup 2023 Seri II Gresik Dibuka Kapolda Jatim

Sejak tahun 2019 melalui hukum dan mengajukan pengakhiran kepailitan PT New Era Rubberindo mencoba kembali menghidupkan produksi agar para pekerja terus bisa memenuhi kebutuhan lagi bagi keluarga mereka.

Atas dasar untuk menyelamatkan bagkitnya berproduksi, lagi lagi PT New Era Rubberindo merugi yang diakibatkan wabah pandemi covid 19 di tahun 2020, upaya untuk menyelamatkan pendapat para pekerja justru terus merugi hingga para pekerja yang sekitar 1.200 tak bisa teratasi dengan pembayaran upah yang anjlok.

Dalam mengentaskan permasalahan pengupahan karyawan PT New Era Rubberindo perusahaan dan kuasa hukum para pekerja mengambil perundingan dan komunikasi untuk merestrukturisasi agar mencari sosuli yang terbaik untuk pengupahan para pekerja, namun dari konsep skema upah yang di tawarkan PT New Era Rubeerindo kepada karyawan tidak menemukan kesepahaman hingga perusahaan tidak bisa memberi upah yang sesuai.

Baca Juga: Resmi Terbentuk Kampung KB di Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan

Dengan itu Melalui kuasa hukum PT New Era Rubberindo Purwandi SH mengatakan," gagalnya perundingan terkait restrukturisasi akibat kesulitan pendapatan perusahaan PT New Era Rubberindo menghentikan kegiatan produksi total, sehingga perusahaan mengambil sikap atas dasar kepailitan yang diambil memalui putusan pengadilan negeri Surabaya.

Purwandi menjelaskan sikap dan tidakan yang di lakukan pengajuan permohonan penundaan kewajiban bembayaran utang PKPU Karyawan kepada PT New Era Rubberindo mempersilakan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Pesilat Sebagai Tersangka Pengeroyokan Tukang Las di Gresik

"Terkait itu biar hukum yang memproses, disini kita mengambil dasar sejak 2019 PT New Era Rubeerindo resmi dinyatakan Paitit," ungkap Purwandi.

Terlebih Purwandi menambahkan atas dasar kepailitan PT New Era Rubberindo yang di keluarkan putusan pengadilan negeri surabaya, Hukum putusan perkara selanjutnya dengan perkara nomor 48/pdt.sus-PKPU/2022/PN selebihnya Kurator yang berhak mengambil Hukum dengan aset perusahaan yang bergerak maupun tidak bergerak. (Ndro)

Editor : hendro