rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Dandim Gresik Mengajak untuk Bersama-sama Menaati Peraturan Pemerintah saat Sosialisasi Bidang Cukai Kabupaten Gresik

avatar rakyatjelata.com

GRESIK, rakyatjelata.com - Sosialisasi bidang cukai sebagai bagian dari upaya penyebaran informasi dan pengetahuan serta untuk meningkatkan kepatuhan para stakeholder dan merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT).

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Dra. Hj. Aminatun Habibah, M.Pd (Wabup Gresik), Letkol Inf. Ahmad Saleh Rahanar, S. Sos (Dandim 0817/Gresik), Bapak Eko Rudi Hartono (Kepala bidang pelayanan bea cukai Kab. Gresik), Bapak Suprapto, AP., M.Si (Kasat Pol PP Kab. Gresik), Bapak Agus Sukowiyono (Sekdin Pol PP Kab. Gresik), Bapak Suyono, S. Sos.,(Asisten 1 Pemkab Gresik), Bapak Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman (Sekda Kab. Gresik), Bapak Arifin Nurahmana Wanda (Ka Pidsus Kejari Gresik) dan Sekitar 200 orang pedagang rokok Se-Kabupaten Gresik yang diselenggarakan di Hotel Horison Jl Kalimantan No 12 A GKB Kec. Manyar, Kab. Gresik. Kamis(31/8/2023).

Baca Juga: Upacara Peringati Hari Pahlawan, Ini Kata Dandim Gresik

Menurut Wabup mengatakan dalam kehidupan sehari-hari rokok memang sangat berbahaya bagi kesehatan, tetapi lebih berbahaya lagi apabila tidak ada pengawasan dari pihak terkait atau bea cukai.

Maka kita perlu menyampaikan kepada masyarakat jika membeli rokok (perokok) jangan yang harga murah, karena dipastikan rokok itu ilegal.

"Rokok yang resmi pasti ada cukai nya dan sudah dipantau oleh dinas kesehatan. Dan nantinya hasil dari cukai tersebut akan dipakai dana sosial dan juga disumbangkan ke dinas kesehatan untuk membeli peralatan,"kata Bu Min panggilan akrab Wabup Gresik saat memberikan sambutan.

Baca Juga: Dandim Gresik Dorong Anggota Olahraga Pagi Bersama

"Jadi dana tersebut berputar untuk kepentingan dan keperluan masyarakat bukan untuk pejabat Pemda Gresik."ungkapnya.

Bu Min juga menyampaikan pendapatan cukai rokok digunakan 50% untuk sosial kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan sisa 10% untuk penegakan hukum.

Menanggapi hal tersebut, senada dengan Wabup, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf. Ahmad Saleh Rahanar, S. Sos saat memberikan sambutan mengatakan bahwa kita harus mentaati peraturan perundang-undangan pemerintah tentang cukai mengenai rokok.

Baca Juga: Tim Current Audit Itdam V/Brawijaya Datangi Kodim 0817/Gresik, Ini Tujuannya

"Rokok yang ada cukai nya yang sudah ada pengawasan masih berbahaya bagi kesehatan, apalagi yang tidak ada cukai nya. Jadi mari bersama-sama kita taati peraturan yang diterapkan oleh pemerintah tentang rokok."tutur Dandim.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan wawasan tentang rokok yang tidak memiliki cukai, karena ilegal dan tidak terpantau. Diakhir acara, kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama.(*/id@).

Editor : ida

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…