BONDOWOSO,rakyatjelata.com - Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, untuk itu pihak Institusi Polri dengan bekerja keras untuk memburu para pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak Pidana yang melanggar Hukum
Seperti yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan ( Curas)
Baca Juga: Polres Bondowoso bersama Forkopimda Gelar Baksos Salurkan Bantuan Pasca Banjir Bandang
Diketahui Pelaku atas nama Inisial MI yang warga Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso.
Tersangka MI tidak hanya melakukan kejahatan 1 kali, tetapi ditemukan sudah melakukan kejahatan tersebut sampai 4 kali di TKP yang berbeda.
Baca Juga: Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menjelaskan tersangka MI berhasil diamankan pada hari Kamis 20 Juli 2023, tepatnya di pinggir jalan masuk wilayah Desa Purnama Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso.
"Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, "ungkap Kapolres Bondowoso saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (24/7).
Baca Juga: OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba 16 Tersangka Diamankan
Saat ini MI sudah diamankan oleh Polres Bondowoso beserta barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku MI kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun penjara.(*/id@)
Editor : ida