Satreskrim Polres Karawang, Amankan Dua Pelaku Pembakaran Bengkel di Plawad

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG,rakyatjelata.com - Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Pembakaran Bengkel, pada Minggu (04/12/2022) kemarin, sekira pukul 03.00 wib yang terjadi di Kp. Krajan RT/RW 08/02 Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang timur, Kabupaten Karawang.

Hal tersebut di ungkapkan Wakapolres Karawang, Kompol Agoeng bersama Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Arief Bastomy saat menggelar konfrensi pers di halaman gedung Reskrim Polres Karawang, Jumat (9/12/22)

Baca Juga: Mengeluh Pusing Jadi Kades , Ini Alasanya!

Wakapolres Karawang mengatakan, Tim Reskrim Polres Karawang telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban.Diketahui pelaku berinisial RA (23) dan DI (28), pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban.

Wakapolres Karawang menceritakan kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.Dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp 15.000,- setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.

Baca Juga: Satreskrim Polres Karawang Amankan Empat Orang Pelaku Pengeroyokan

Namun menurut pelaku, ia telah memberikan uang Rp 50.000,- Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp 15.000,- bukan uang Rp 50.000,-.

Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut. Kebakaran ban tersebut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik diduga api berasal dari ban dalam bekas yang dibakar oleh pelaku.

Kemudian api membesar dan membakar semua bangunan bengkel tersebut, lalu api dapat dipadamkan dengan 2 Unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga sekitar 2 jam.

Baca Juga: Satreskrim Polres Karawang Ungkap Penadah Barang Hasil Curian

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000, pelaku mengaku kesal kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran bengkel korban karena ditegur telah mencuri bensin, jelas Wakapolres Karawang.

Lebih lanjut dikatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, DVR, CCTV, ban bekas dan tabung gas.Atas perbuatan pelaku, akan kami jerat dengan KUHP pasal 187 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,tandasnya.(M karya)

Editor : ida