SURABAYA,rakyatjelata.com - Residivis kasus curanmor kembali diringkus Satreskrim Polres Tambaksari berikut barang buktinya. Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayu Aji melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih menerangkan kronologis kejadian kepada awak media di halaman Mapolsek Tambaksari, Selasa 8 November 2022. "Dari tiga tersangka yang diamankan berinisial SL (28) asal Banjar Talelah, Camplong, Sampang, RD (DPO) dan SML (DPO)," jelas Kompol Faqih. Pengungkapan kasus bermula saat Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambaksari, dipimpin Kanit reskrim Iptu Agus Yogi, SH melakukan Penggal jalan / Patroli di seputaran TKP melihat 2 orang mendorong Sepeda motor yang tidak menggunakan Plat Nomor pada tanggal 08 Nopemberi 2022, sekira jam 03.00 Wib, di jalan Kedung Cowek Surabaya. Masih Kompol Faqih "dari gelagat yang mencurigakan anggota memberhentikannya dan karena ketakutan akan terbongkar aksinya pelaku melarikan diri, dengan sigap anggota melakukan pengejaran". Salah satu tersangka SL sempat terjun ke sungai untuk menyelamatkan diri, namun petugas telah memperingati untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan, kemudian masih tidak dihiraukan, maka diberikan tindakan tegas terukur, untuk satu pelaku berhasil meloloskan diri saat kejadian (DPO). Ungkap Faqih "Dari pengungkpan kasus tersebut tersangka SL berserta dua temannya yang DPO mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Tersangka RD (DPO) berperan masuk terlebih dulu kedalam rumah merusak gembok pagar dan mengambil sepeda motor, sedangkan SML (DPO) berperan sebagai mengamati situasi sekitar serta membantu mengeluarkan sepeda motor hasil curian di TKP JI.Klampis Anom 9 Surabaya, selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor Korban yang kebetulan tidak dikunci stir oleh". Terangnya. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam Nopol N 6558 PA, 1 buah kunci sok ukuran 8, 1 (satu) buah kikir, 2 buah kunci motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci leter L, 1 buah rumah kunci pagar rumah dan 1 Pisau penghabisan. Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di 13 (tiga belas) TKP pencurian. Tersangka telah melakukan pencurian di TKP Setro V Utara Surabaya, Setro V Surabaya, Bronggalan II Surabaya, Bronggalan Surabaya, Karangasem 14 Surabaya, Gubeng Masjid V Surabaya, Karangasem XI Surabaya, Dukuh Setro I Surabaya, Tambaksegaran Wetan Surabaya dan Bogen Baru Surabaya. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara. Pungkasnya. id@
Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh
Editor : ida