Diduga Pengedar Sabu-sabu di Lamongan, Pria ini Ditangkap Polisi

Rakyat Jelata

LAMONGAN,rakyatjelata.com - Polres Lamongan, Polda Jatim guna untuk menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan tak kenal lelah terus gencar memberantas Narkoba di wilayah hukumnya sampai ke akar-akarnya.

Satresnarkoba Polres Lamongan Polda Jatim kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sabu pada Minggu malam, (22/01) pada pukul 23.30 wib yang lalu.

Baca juga: Senam Bersama Kowarteg Ganjar Jadi Anjangsana Ratusan Warga di Lamongan

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

"Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut," jelasnya kemarin (30 Januari 2023).

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor yang Kerap Beraksi di Ponorogo

Penangkapan tersebut kata Kasi Humas Polres Lamongan berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong.

Lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu, lalu anggota melaksanakan penyelidikan didaerah tersebut.

Baca juga: Ops Tumpas Narkoba Polres Lamongan Berhasil Ungkap 6 Kasus dan Amankan 8 Tersangka Pengedar

Akhirnya petugas berhasil mengamankan pria berumur 40 tahun dengan inisial KW di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) toples plastik putih, 1(satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver.

Terkait pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (id@)

Editor : ida

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru