rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Pandangan Tokoh Agama di Wonokusumo Jaya, Hukum Berkurban dan Nazar Saat Idul Adha

H.Moch Doli adalah tokoh agama di wilayah kampung Wonokusumo.Jaya Surabaya (Foto: Dok rakyatjelata/hendro)
H.Moch Doli adalah tokoh agama di wilayah kampung Wonokusumo.Jaya Surabaya (Foto: Dok rakyatjelata/hendro)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Di Hari raya idul adha pelaksanaan kurban tentu saja tidak bersifat wajib bagi setiap individu. Islam sebagai agama yang penuh rahmat telah memberikan ruang bagi umatnya yang memiliki keterbatasan finansial.

Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang kriteria orang yang mampu dan tidak mampu dalam berkurban?

Lalu hewan yang bagaimana pandangan islam yang layak untuk di kurbankan?

Sebagai tokoh agama di kota surabaya wilayah kampung Wonokusumo Jaya, tentu H. Ustadz Moh Doli memberikan edukasi bagi masyarakat yang sebenarnya menurut islam dalam menjalankan ibadah kurban di hari raya idul adha.

H.Ustadz Moch Doli mengungkapkan, Dalam hukum islam tentang berkurban, bagi yang belum memiliki kecukupan secara ekonomi, mereka tidak berkewajiban untuk berkurban dan tidak perlu merasa terbebani.

Dalam pandangannya, Ustadz Moch Doli menjelaskan seseorang dikatakan mampu berkurban apabila memiliki lebih harta yang cukup setelah mencukupi kebutuhan pokok.

"Jadi berkurban itu hukumnya sunnah, lain kata kalau orang bernazar, itu sudah tentu harus dikatakan wajib," ujar Ustadz Moch Doli, Rabu (27/5).

Menurutnya hukum berkurban dan berkurban bernazar adalah sesuatu yang dapat pisahkan dalam arti keinginan yang sudah di sesuaikan melalui ucapan.

"Jika berkurban hewan di idul adha adalah sunnah, makan nazar berkurban adalah wajib setiap tahun di perayaan itu," terangnya.

"Orang kalau sudah bernazar tidak bisa di katakan sunnah, itu sudah harus berkewajiban kurban setiap idul adha ," tegasnya.

Selain itu hewan kurban yang wajib untuk di kurbankan, Ustadz Moch Doli membeberkan, selain jenis dan usia, kondisi fisik hewan kurban juga menentukan keabsahan. Tentu di indonesia sebagaian umum hewan yang di kurbankan dengan jenis Sapi dan Domba.

Ustadz Moch Doli menilai ada beberapa kategori hewan kurban yang tidak boleh di kurbankan, terutama pada pandangan kasat mata yang terlihat.

"Cacat fisik hewan dari mata atau kebutaan sebelah, pincang dan tampak jelas pincangnya, kurus terlihat tulang pada sumsumnya," tukas Ustad Moch Doli.

Editor : hendro

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…