Surabaya – Momen Hari Raya Idulfitri yang seharusnya menjadi ajang kebahagiaan, justru kembali diwarnai lonjakan harga sejumlah kebutuhan pokok di pasaran. Kenaikan ini terjadi baik di pasar tradisional maupun modern, dan berdampak langsung pada pedagang kecil hingga masyarakat umum.
Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan signifikan adalah selada. Jika pada hari biasa harga selada berkisar Rp25.000 per kilogram, pada Lebaran 2026 melonjak hingga Rp80.000 per kilogram. Kondisi ini dikeluhkan para pelaku usaha kuliner, seperti pedagang mie ayam dan makanan sejenis yang sangat bergantung pada bahan tersebut.
Baca Juga: Babinsa Cek Perubahan Harga Bahan Pokok dan Stoknya di Toko Sembako Warganya
Tidak hanya selada, kenaikan harga juga terjadi pada daging ayam, daging sapi, minyak goreng, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya. Lonjakan harga ini dinilai semakin memberatkan masyarakat, terutama di tengah tingginya kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan.
Fenomena ini dinilai tidak sehat bagi stabilitas ekonomi. Selain berdampak pada daya beli masyarakat, praktik kenaikan harga yang tidak wajar juga memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Dalam perspektif etika, praktik perdagangan yang merugikan konsumen bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad, yang menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam berdagang. Rasulullah mengajarkan agar para pedagang tidak melakukan kecurangan, termasuk dalam menetapkan harga.
Menurut Hanif salah seorang pedagang di pasar Simo berharap agar pemerintah mempunyai team khusus yang bertugas mengontrol harga pasar saat momen lebaran seperti ini.
Baca Juga: Babinsa Datangi Pasar Binaan, Monitoring Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
" Seharusnya pemerintah bekerja sama dengan awak.media dan LSM yang bertugas mengontrol harga pasar jika melonjak drastis segera melakukan tindakan. Karena kalau tidak ditindak akan berlanjut secara terus menerus. Dan mereka yang melakukan itu bisa di katakan mafia dadakan. Untuk.itu harus di hentikan praktek bakal pedagang pasar yang merugikan rakyat ini." Bener Hanif kepada awak media.
Di sisi lain, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur batas harga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menjual barang melebihi HET tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Namun, apabila pelanggaran disertai unsur kecurangan seperti penimbunan barang, manipulasi distribusi, atau praktik kartel yang menyebabkan kelangkaan, maka dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Pengawasan terhadap harga dan distribusi barang dilakukan oleh berbagai pihak, di antaranya Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Satgas Pangan Polri, serta pemerintah daerah melalui inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar.
Meski demikian, dalam praktiknya tidak semua kenaikan harga langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Faktor seperti kenaikan harga dari distributor, biaya logistik, serta kelangkaan pasokan juga menjadi pertimbangan. Namun demikian, pedagang tetap diwajibkan untuk dapat menunjukkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keseimbangan antara keuntungan usaha dan kepentingan masyarakat harus tetap dijaga. Stabilitas harga dan kejujuran dalam berdagang menjadi kunci penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, terutama di momen penting seperti Hari Raya Idulfitri. ( Ki/ Red)
Editor : Admin Rakyatjelata