SURABAYA I rakyatjelata.com - Penertiban parkir liar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus bergulir di tengah banyaknya oknum yang telah memanfaatkan situasi, di kalangan praktik serupa justru masih berlangsung bebas di Jalan Parang Kusumo, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan Surabaya. Saat ini lokasi parkir yang memanfaatkan bahu jalan di atas bangunan saluran perairan Box Culvert itu disebut tidak mengantongi izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas parkir tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak sebelum terpasangnya box culvert di lokasi itu.
Baca Juga: Dishub Surabaya Optimalkan Pembayaran Parkir via QRIS dan Voucher
Warga setempat yang enggan di sebut namanya menyebut, kegiatan parkir memarkir sudah ada sejak lama, bahkan ia mengungkapkan, setelah berdirinya box culvert yang di bangun pemkot surabaya menjadi penginapan lahan parkir.
“Parkiran itu sudah cukup lama. Sebelum ada box culvert sudah ada, tapi belum banyak parkir yang bermalam. Setelah dibangun itu makin makin banyak, bahkan ada yang bermalam sampai berbulan-bulan,” ujar, Senin (23/02/2026).
Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum), tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Kendaraan yang parkir dalam jangka panjang di bahu jalan mempersempit ruang lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.
Tak berhenti di situ, praktik ini juga diduga disertai pungutan liar (pungli) dengan sistem pembayaran bulanan. Sumber menyebut, pemilik kendaraan diminta membayar Rp300.000 setiap bulan kepada oknum keamanan kampung berinisial M.
“Ada indikasi pemilik mobil membayar Rp300 ribu per-bulan. Itu pengakuan langsung dari salah satu pemilik mobil,” ungkapnya.
Baca Juga: Kebocoran PAD, Dishub Surabaya Diminta Cegah Parkir Liar
Jika dugaan tersebut benar, maka praktik ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena adanya pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Lurah Kemayoran, Agus, menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin atas aktivitas tersebut. Agus menilai jika aktifitas itu benar terjadi maka perbuatan itu sudah melanggar perda.
“Saya tidak memperbolehkan, mas. Tapi mereka tetap buat itu,” ujar Agus kepada awak media.
Dalam hal ini memunculkan pertanyaan baru, jika tidak ada izin dari pihak kelurahan, mengapa aktifitas parkir liar itu bisa terus berjalan tanpa penindakan tegas?
Di tengah komitmen Pemkot Surabaya dalam menertibkan parkir ilegal dan praktik pungli, kasus di Jalan Parang Kusumo surabaya ini menjadi ujian nyata konsistensi penegakan aturan.
Aparat penegak hukum (APH), khususnya Dishub serta instansi terkait didesak segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencederai wibawa penegakan aturan Kota Surabaya. (Ndro)
Editor : hendro