rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Layanan SIM Colombo Disabilitas, Jalur Antrean Khusus Telah Tersedia

avatar rakyatjelata.com
Layanam penyandang Disabilitas Sim Colombo Surabaya, petugas saat memberikan fasilitas khusus dari jalur antrean.ruang tunggu yang ramah kursi roda hingga pelayanan uji praktek dilapangan (Foto:Dok istimewa)
Layanam penyandang Disabilitas Sim Colombo Surabaya, petugas saat memberikan fasilitas khusus dari jalur antrean.ruang tunggu yang ramah kursi roda hingga pelayanan uji praktek dilapangan (Foto:Dok istimewa)

SURABAYA I rakyatjelata.com - Memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik. Layanan penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan SIM dengan fasilitas yang telah disesuaikan, mulai dari jalur antrean khusus, ruang tunggu yang ramah kursi roda, hingga kendaraan uji praktik yang telah dimodifikasi.

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya dalam hal pelayanan Publik di Satpas SIM Colombo.

Menurut Kanit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah melalui Aiptu Didik Rahman dan Aipda Wage serta Aipda Siti mengatakan, pemohon SIM D adalah jenis Surat Izin Mengemudi khusus yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang mampu mengendarai kendaraan bermotor secara legal.

"Dokumen ini memiliki dua kategori, yaitu SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. Tujuannya adalah untuk memberikan kesetaraan dan pengakuan bagi penyandang disabilitas dalam berkendara di jalan raya," ujarnya, Selasa (28/10).

Pelayanan SIM untuk penyandang, lanjut Kanit Regident, tersedia melalui SIM D (untuk kendaraan setara SIM C) dan SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A).

"Prosesnya mirip dengan SIM reguler, dengan beberapa penyesuaian, seperti tes praktik menggunakan kendaraan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan difabel, dan banyak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) menyediakan fasilitas dan jalur khusus yang ramah disabilitas," ucapnya.

Selain itu Tri Arda juga menguraikan, persyaratan umum yang harus perlu dipersiapkan yaitu Sehat jasmani dan rohani, Mampu mengemudikan kendaraan dengan baik, Mengajukan permohonan tertulis, Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor dan Mampu membaca dan menulis serta mengikuti ujian teori menggunakan sistem Audio Visual Integrated System (AVIS).

"Setelah di nyatakan lulus uji teori, lanjut ke Ujian praktik, terkait Menjalani tes praktik mengemudi menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhan," ujarnya.

"Jika lulus semua tahapan, pemohon disabilitas akan mendapatkan SIM D (untuk kendaraan setara SIM C), dan untuk SIM D1 SIM DI (untuk kendaraan setara SIM A)," pungkas Tri Arda.

 

Editor : hendro