rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kepala Inspektorat Pamekasan Rangkap Jabatan Sekda, Apakah ada Kaitan Dengan Kasus Gebyar Batik 2022?

Foto : Perbedaan logo Pemkab dan Inspektorat Pamekasan
Foto : Perbedaan logo Pemkab dan Inspektorat Pamekasan

PAMEKASAN | rakyatjelata.com – Polemik kasus dugaan korupsi dalam ajang Gebyar Batik Pamekasan 2022 hingga kini masih belum menemui titik terang. Meski kasus ini sudah bergulir sejak lama, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

Salah satu penyebab mandeknya kasus ini diduga karena posisi Kepala Inspektorat Pamekasan yang juga merangkap jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pengawasan dan pemeriksaan kasus tersebut.
Kamis, 13 Februari 2025

Baca Juga: Polisi Ungkap Pencurian di Toko Bangunan Pamekasan Tersangka Seorang Residivis Berhasil Diamankan

Kepala Investigasi Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI), Kiki Kurniawan saat di tanya oleh awak media yang menyoroti adanya rangkap jabatan dalam kasus ini memberikan beberapa pandangan.

"Tidak boleh. Kepala Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dalam pemerintahan daerah. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah, sementara Sekda bertanggung jawab dalam koordinasi administratif dan pelaksanaan kebijakan daerah." Ungkap Kiki Kurniawan saat di temui oleh awak media.

Menurutnya, "Selain itu, dalam regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, Kepala Inspektorat harus independen dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan, termasuk merangkap jabatan yang berpotensi memengaruhi objektivitas pengawasan." Tambahnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 3 Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Pamekasan

Kiki juga menghimbau, "Apabila dalam persoalan ini sangat di butuhkan perhatian yang extra sebaiknya dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku. Agar fungsional daripada dua lembaga ini dapat berjalan seperti tupoksinya.

"Seharusnya Inspektorat itu independen dalam mengawasi dan menindak dugaan penyimpangan. Tapi kalau merangkap sebagai Sekda, tentu ada potensi konflik kepentingan yang besar," ujarnya.

Baca Juga: Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor di Pamekasan

Kasus Gebyar Batik Pamekasan 2022 sendiri mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD. Hingga kini, masyarakat masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Pihak terkait Pemerintah Kabupaten Pamekasan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan pernyataan resmi terkait rangkap jabatan Kepala Inspektorat dan Sekda yang diduga berpengaruh pada penanganan kasus Gebyar Batik Pamekasan 2022 silam. (Red) 

Editor : Admin Rakyatjelata

Artikel   

Mengamati Badai PHK 2026

Oleh:Arief Supriyono Ketika Janji Pemerintah Kalah Cepat dari Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) Kondisi Ekonomi Indonesia saat ini menghadapi tantangan…