KARAWANG | rakyatjelata.com - Rehab Pondok pesantren Miftahul khoirot desa Manggungjaya kecamatan Cilamaya kulon, pada tanggal 20 April tahun 2022 meninggalkan hutang ke material sebesar 328.750.000.
Acim Firmansyah sapaan ompong, warga dusun Krajan barat RT 02 RW 04 desa Manggungjaya kecamatan Cilamaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan. "Ya betul saya waktu itu menjadi kepala tukang atau kuli, kalau awalnya dengan kejadian pondok pesantren Miftahul Khoirot kebakaran dan saat itu memakan korban, kemudian pemerintah kabupaten Karawang bupati Cellica memerintahkan pak H Dedi Ardiat, waktu itu menjadi kepala dinas PUPR kabupaten Karawang, untuk mencari tenaga kerja untuk rehab pondok pesantren tersebut," terangnya, Selasa (28/1/2025).
Dirinya spontan menyanggupi dan tidak pernah berfikir akan seperti ini. "Bahkan saya di percaya untuk pembelanjaan ke material. Tetapi dengan kejadian ini sampai hutang material belum dibayar semua, beban ke saya semua apa lagi sekarang sudah dua tahun," ucapnya.
Acim sapaan ompong berharap mantan bupati Cellica dan Mantan kadis PUPR kabupaten Karawang H Dedi Ardiat untuk segera menyelesaikan hutang ke material, sama bayar kuli," tutup Acim sembari memohon.
@di
Editor : hendro