rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Penyalahgunaan Dana Hibah NPCI, Kejati Jabar Ungkap Kejahatan SG dan KF

avatar rakyatjelata.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023 (Foto: Dok istimewa/rakyatjelata @di)
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar 2021-2023 (Foto: Dok istimewa/rakyatjelata @di)

BANDUNG I rakyatjelata.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar pada rentang 2021-2023, Sabtu (12/10/2024).

Dalam kasus ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan, NPCI Jabar mendapat dana hibah Rp 67 miliar. Dana itu dimaksudkan untuk persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas) VI di Papua.

"Jadi tersangka adalah KF atas instruksi SG selaku Ketua NPCI Jabar untuk pengadaan sepatu atlet, ofisial, pelatih dan manajer cabang olahraga," ungkap Sricahyawijaya.

KF yang telah meminjam bendera perusahaan milik orang lain, me-mark up harga sepatu. Lalu, pada anggaran 2022, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk kegiatan Peparda di Bekasi.

"Tersangka KF yang ditunjuk sebagai koordinator atletik mendapat dana hibah sebesar Rp 359.723.000 di mana dana tersebut diperuntukkan untuk honor 70 orang petugas lapangan, 55 orang wasit, delapan orang keamanan, satu orang dokter, delapan orang UPP. Namun, KF sebagai penanggung jawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan, karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif," kata Nurcahyawijaya.

Dana itu diduga digunakan SG dan KF dengan cara uang disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF).

Pada 2023, NPCI Jabar mendapat dana hibah sebesar Rp 36 juta. KF kemudian bersekongkol dengan SG untuk  meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp 4,2 miliar, dengan cara sebagai berikut:

a. Bahwa tersangka KF diminta untuk konfirmasi ke Bank bjb agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) selanjutnya SG meminta tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan.

b. Bahwa ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), namun tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan  uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"NPCI Jabar mendapatkan dana Hibah untuk opersional, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang- bidang tidak diberikan anggaran sesuai yang seharusnya. Justru, ada uang diduga diambil/ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak dua kali, sebesar sekitar  Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak dua kali, yaitu di Garut dan Bandung," terangnya.


Berikutnya, dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian ruopa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI Jabar dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar.


Selain itu, lanjut Cahya, NPCI Jabar mendapat dana hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jabar di 2021 dan 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet - atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat guna dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam Peparnas mewakili provinsi Jawa Barat.

"Namun SG dan orang-orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Editor : hendro