rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kegiatan Life skill diduga merugikan Dana Desa karena tidak bermanfaat.

avatar rakyatjelata.com
Peserta Kegiatan Life Skill di aula Hotel Rindang (Foto: Dok rakyatjelata/tulloh madina)
Peserta Kegiatan Life Skill di aula Hotel Rindang (Foto: Dok rakyatjelata/tulloh madina)

MANDAILING NATAL I rakyatjelata.com - Kegiatan Life Skill kembali dilaksanakan diaula hotel rindang . Dengan Judul Pelatihan Hidroponik, Kamis (1/8/24), diikuti kurang lebih 300 orang peserta dari dua kecamatan, Panyabungan Selatan dan Panyabungan Barat.

Kegiatan life skill melibatkan Icon Traning Center sebagai Lembaga pelaksana kegiatan, Lili saat di konfirmasi oleh awak media. "Saya hanya menyampaikan materi bagaimana cara pelatiham hidroponik, saya tidak bisa memberikan komentar mohon maff," tutur Lili.

Ditempat yang sama Lia selaku panitia administrasi. "Kami hanya menjalankan tugas mohon bapak konfirmasi saja dengan camat," tambah Lia

Camat panyabungan selatan Ely Mutiara saat di konfirmasi via whatsaap "Silahkan kordinasi saja dilapangan dengan pihak penyelenggara pak," Ucap Ely. Namun Camat Panyabungan barat tidak dapat di konfirmasi.

Miswar kepala desa Hutabaringin saat di konfirmasi via whatsapp mengatakan untuk memberikan informasi yang lebih jelas ia memberikan mandat agar lebih jelasnya menemui pihak penyelenggara.

"Silahkan adinda konfirmasi dengan dengan pihak penyelenggara adinda , kalau abang No Coment adinda," ucap Miswar.

Kades Barbaran juga mengatakan dalam bahsa Mandailing. "Inda dot-dotan au anggi naso bermanfaat tu desa (saya tidak ikut-ikutan dengan yang tidak bermanfaat adinda) Konfirmasi via sambungan telefon.

Life Skill = Keterampilan hidup (Bahasa Inggris : Life Skill ) adalah Kemampuan untuk beradaptasi dan berperilaku positif yang memungkinkan manusia menghadapi tuntutan dan tantangan hidup secara efektif . Sumber wikipedia .

Kegiatan Life skill yang telah selesai dilaksanakan di Kabupaten Mandailing Natal tentu sangat bagus dalam membangun desa yang ada di kabupaten Madina . Akan tetapi apakah kegiatan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku , kalau sudah sesuai aturan yang berlaku tentunya sudah disetujui dan disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Namun apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kenapa pihak BPD diam saja, diduga kegiatan yang membuat kegaduhan di kabupaten Madina adalah kejahatan yang terorganisir.

Menurut Permendagri No 110/2016 Tugas BPD Mempunyai Fungsi Membahas, dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Fungsi Pengawasan BPD dalam melakukan Pengawasan kinerja kepala desa, apabila terdapat perbuatan melawan Hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindak lanjuti pelanggaran yang di maksud sesuai dengan kewenangan yang di miliki BPD.

Dedi Saputra ketua DPD LSM Trisakti Madina Meninta kepada kepala desa yang mengirimkan peserta untuk mengikuti kegiatan life skill harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku karena anggaran yang digunakan bukan uang pribadi, melainkan uang Dana Desa bersumber dari APBN. Dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat masing-masing.

Maka untuk anggaran yang digunakan dalam kegiatan Life Skill 4(empat) juta rupiah per satu orang peserta harus mengkaji tujuan penggunaan dana tersebut agar bermanfaat kepada masyarakat yang dipimpin kepala desa . Dalam kegiatan yang terlaksana ini jelas bertentangan dengan kemauan masyarakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat , karena kegiatan berjalan hanya beberapa jam saja , dan tidak mungkin masyarakat kecamatan panyabungan barat dan panyabungan selatan memproritaskan dalam kegiatan pelatihan hidroponik yang sama , serta harusnya kegiatan tersebut dilaksanakan di setiap desa masing-masing sesuai dengan prioritas yang harapkan masyarakat untuk dapat bermanfaat.

"Saya minta kepada bupati mandailing natal, kepala dinas PMD, Camat Se-Kebupaten Mandailing Natal Agar Memberikan perhatian khusus terhadap para kepala desa agar memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku.tutup Dedi. (tulloh)

Editor : hendro