JAKARTA | rakyatjelata.com - Lembaga negara hadir menurut dasar hukum yang jelas dan telah diatur di dalam Undang Undang Dasar yaitu lembaga negara utama (main state organ) dan diatur dengan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar bagi lembaga negara bantu (auxiliary state organ). Jika konteks yang dimaksud adalah membicarakan kepentingan Papua dengan elemen yang beragam ikut terlibat, maka tidak tepat menggunakan nomenklatur lembaga negara yang pembentukannya tidak ada di dalam UUD ataupun UU MD3. Tidak ada dasar formilnya. Kendatipun mungkin isu yang dibahas secara materi tepat, namun secara formil mesti punya kekuatan konstitusional. Kita negara hukum, menghormati hukum sebagai pemandu setiap aktivitas kenegaraan.
Konsolidasi demi kebaikan Papua memang penting. Sama pentingnya dengan konsolidasi untuk kebaikan daerah-daerah lain di wilayah NKRI. Namun kurang bijak jika dilaksanakan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Menghormati hukum dan proses ketatanegaraan yang baik, sama pentingnya dengan pembahasan isu apapun di republik ini. Jika memang ada niat baik membincang kepentingan Papua, termasuk anggota DPD terpilih yang belum dilantik, maka sebaiknya tidak menggunakan nomenklatur lembaga negara demi menghormati hukum yang berlaku.
Baca Juga: 450 Pasukan dari Yonif 527/BY Dikirim Tugas Operasi ke wilayah Perbatasan RI - PNG di Papua
Atau opsi yang paling rasional, optimalkan peran yang diemban sebagai senator untuk melakukan agenda-agenda tersebut. Karena esensi kita menjadi wakil rakyat, wakil daerah di Senayan adalah mengartikulasikan serta mengadvokasi kepentingan daerah dan konstituen. Itulah peran yang saya kira konsisten kita jalankan dalam lima tahun terakhir. Adapun jika dipandang masih terdapat kekurangan, perlu akselerasi atau penyempurnaan-penyempurnaan, mari maksimalkan peran yang dapat kita lakukan di sisa masa tugas periode ini dengan tetap berada pada koridor ketatanegaraan yang berlaku.
Baca Juga: TNI-Polri Telah Evakuasi 5 Penumpang Pesawat Susi Air dan 15 Pekerja Bangunan yang Disandera KKB
Republik ini diatur dengan demokrasi konsensus yang menyulam berbagai kepentingan. Tidak terkotak-kotak dengan pikiran, apalagi tindakan-tindakan yang berimplikasi pada renggangnya tenun kebangsaan. Demikian pula, semua masalah bangsa, di Papua, di Aceh, di Sulawesi dan di berbagai wilayah NKRI lainnya, adalah tanggungjawab bersama yang kita perjuangkan solusinya.
Baca Juga: Gugur di Tanah Papua, Letda Inf Ryan Alferio Dimakamkan di Kampung Halaman
Sebagai anggota parlemen, sebagai Senator dan wakil rakyat, kita mesti menjaga muruah lembaga negara demi merawat kepercayaan rakyat. DPD saat ini menjadi institusi politik paling dipercaya berdasarkan survei-survei lembaga kredibel. DPD bahkan tercatat sebagai lembaga negara dengan peningkatan skor kumulatif kepercayaan rakyat paling tinggi di banding semua institusi pemerintahan dalam periode lima tahun terakhir. Kepercayaan yang tinggi dari rakyat kepada DPD, adalah buah dari dedikasi kita bersama. Capaian monumental ini harus dipertahankan dengan keguyuban kita para Senator yang terhormat.
Editor : Admin Rakyatjelata