SURABAYA | rakyatjelata.com - Dalam menjaga stabilitas keamanan dan penertiban perda terkait dengan kesiapan Pemilu, Panwaslu kecamatan Gayungan hari ini turun langsung ke lapangan dan melakukan penertiban terhadap banner atau Baliho yang di anggap melanggar dan tidak sesuai Perda. Rabu, 6 Desember 2023
Penertiban ini di pimpin langsung oleh ketua panwaslu Mujianto dan di dampingi Indra Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Gayungsari Surabaya.
Baca Juga: 286 Pengawas Di Lantik Oleh PANWASLU Kecamatan Sukomanunggal
Mendapati penertiban di sekitar jalan raya Ahmad Yani sampai ke arah bundaran waru para petugas melepas Baliho yang bertengger pada pohon dan tempat tempat terlarang sehingga jumlahnya yang mencapai puluhan banner dan Baliho harus di bersihkan dan di copot.
Baca Juga: Rombongan Pengawas Pemilu Bangga Tak Gunakan Helm di Jalan Raya
"Jadi perda yang kita gunakan adalah terkait penempatan, sebaliknya terkait materi belum kami laksanakan. Seperti pemasangan di pohon yang bannernya di paku itu juga tidak boleh. Ada lagi yang ada di taman atau fasum ini juga tidak boleh mas." Terang Mujianto kepada awak media.
Nampak juga petugas Satpol PP yang bertindak sesuai prosedur dalam melepas atau mencopot semua Baliho atau banner yang melanggar. (Ki/Red)
Editor : Admin Rakyatjelata