KARAWANG -rakyatjelata.com
H.Nanang Komarudin,SH,. MH,. C.MSP Ketua Umum LBH Maskar Indonesia berpendapat.Carut marut dan ketidakjelasan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Negara-negara timur tengah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), sebagai pengusaha yang sangat berjasa dalam membukakan jalan kesempatan kerja kepada mereka yang membutuhkan, khususnya masyarakat pedesaan yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki skill khusus, hal itu sebagai upaya mereka untuk bertahan hidup,
Menyekolahkan anak-anak, memiliki tempat tinggal, mendapatkan modal usaha dll, tapi dimana keadilan untuk mereka para pengusaha P3MI ? bagaimana pemerintah memperlakukan mereka ? saat ini mereka cuma jadi obyek pemerasan dan ATM berjalan para oknum, semua itu akibat dari ketidakjelasan Pemerintah dalam mengelola sektor Penempatan PMI yang sangat buruk.
Mungkin semua tahu, kalau PMI tidak begitu saja sampai ke negara penempatan, untuk bekerja ke luar negeri Calon PMI harus memiliki paspor, tiket pesawat, visa, melintasi bandara dll, untuk sampai bekerja ke luar negeri banyak pihak yang harus dilibatkan, ada beberapa institusi, lembaga dan juga kedinasan dalam pemerintahan pusat atau daerah, aktifitas mereka terlihat jelas oleh penegak hukum dan tidak ada yang ditutup-tutupi, ini masalah perut, masalah sosial dan ekonomi rakyat, ini masalah keberlangsungan hidup rakyat, ini malah hak mereka untuk bekerja yang dilindungi Undang-undang dimanapun mereka inginkan disaat kesempatan itu ada, untuk kesejahtraan keluarga mereka, Pemerintah harus cerdas menyikapi semua permasalahan ini, jangan karena ada satu tikus dalam lumbung lalu dibakar lumbungnya, jangan karena ada satu yang bermasalah semua dianggap bermasalah, kok Pemerintah jd kaya latahan begitu ?
Perlindungan hukum apa yang sudah diberikan Pemerintah kepada pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ?
Perlindungan hukum adalah hak semua orang, semua warga negara Indonesia, tegas sebagaimana dinyatakan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum, begitu juga para pengusaha P3MI, bukan hanya untuk para PMI saja, ingat pengusaha P3MI bukanlah musuh negara, bukan juga musuh hukum, mereka sepertinya selalu jadi kambing hitam atas ketidakmampuan negara untuk mengurus system penempatan PMI, padahal mereka penyumbang devisa negara yang sebenarnya, berapa triliun rupiah devisa negara dari sektor ini, berapa juta keluarga PMI yg hidup dari sini, berapa anak-anak PMI yg dapat bertahan melanjutkan sekolahnya dari gaji orang tuanya yang bekerja di Luar Negeri ?
Disinilah Pemerintah harus bijak, Kalaupun ada satu dua permasalahan yang terjadi, Pemerintah harusnnya dapat tangani dan selesaikan itu dengan baik, itu sebagai bentuk bukti nyata hadirnya negara untuk mereka, bukan sebaliknya berlomba-lomba menjadikan itu kesempatan untuk menggrogoti anggaran negara dgn program yang tidak jelas dengan mengatasnamakan Perlindungan PMI, Permasalahan PMI dijadikan sarana untuk memeras para pengusaha P3MI, pertanyaan saya sebenarnya negara ini paham tidak sih cara menangani para PMI ? pura-pura gak paham atau memang disengaja tidak mau paham ?
Sebagai mantan PMI, mantan orang yg pernah menggagas adanya perda PMI di Karawang, mantan ketua Komisi Pusat Kegiatan Pembinaan, Penempatan, Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (PKP4TKI) Karawang, yang saat ini juga masih aktif sebagai pemerhati Perlindungan PMI, sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum dan juga Advokat, saya merasa sangat prihatin dengan situasi dan kondisi penempatan dan perlindungan PMI saat ini, coba kita perhatikan, disadari ataupun tidak secara tidak langsung pemerintah dengan segala kebijakan Penempatan PMI yang dibuat itu pelaku sebenarnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking), kebijakan penempatan ke negara-negara Asia Pasifik (ASPAK) yang dengan sangan jelas memotong gaji PMI dan itu sangat membebani PMI tapi Pemerintah membuka itu akan tetapi malah menutup negara-negara penempatan yang sama sekali tidak pemotongan gaji PMI, Pemerintah atau Negara terkesan membiarkan adanya tindakan eksploitasi terhadap PMI.
Sebagai sebuah Negara yang mayoritas Muslim, Negara yang memiliki nilai-nilai budaya ketimuran yang santun dan agamis, Pemerintah seharusnya ikut mendorong hal itu tetap dipertahankan oleh masyarakatnya, salah satunya dengan membuka kesempatan kerja ke negara-negara yang memiliki kesamaan agama, budaya dan tradisi yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia, bukan Cuma itu, seperti penempatan ke Negara Saudi arabia yang semenjak Pemerintahan Jokowi ditutup, itu sama halnya menutup juga kesempatan masyarakat indonesia yang kurang mampu untuk dapat melaksanakan ibadah Umroh atau haji secara murah, mudah dan terjangkau saat mereka bekerja disana, ada lagi yang sangat menggelikan di Pemerintahan ini, memang benar bahwa penempatan PMI ke negara-negara Timur Tengah khususnya Saudi arabia ditutup tapi nyatanya setiap hari masih banyak kok Calon PMI kita yang diterbangkan ke saudi Arabia semuanya berjalan lancar tanpa hambatan apapun dan dibiarkan begitu saja, apa memang ini ada unsur kesengajaan atau pembiaran oleh pemerintah agar membuat para oknum makin leluasa dan berlama-lama ria memeras para pengusahaP3MI ?
@di
Editor : Admin Rakyatjelata