Bermodal Kunci T dan Y, Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP Ditangkap

avatar Rakyat Jelata

SURABAYA,rakyatjelata.com - Polisi meringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di Surabaya, Tersangka tersebut berinisial AZ (28) dan AU (18) keduanya merupakan warga Jalan Karang Tembok Surabaya.

Tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan pada Sabtu (21/01/2023) Sore di Jalan Gadukan Rukun 1/5 B Surabaya.

Baca Juga: Kali Ini Dua Terduga Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Menyerahkan Diri

"Dua pelaku ini kita amankan terkait kasus pencurian sepeda motor. Dan tercatat sudah 11 kali pelaku beraksi di Kota Pahlawan Surabaya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto Surabaya, (30/01/2023).

Kedua pelaku, lanjut Kompol Sudaryanto, ditangkap di Jalan Gadukan Rukun 1/5 B di wilayah Moro Krembangan Surabaya, pada Sabtu (21/01/2023) Sore. Mereka ditangkap setelah berulang kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Sudah sering beraksi. Dari semua laporan yang masuk kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap," kata Kapolsek Krembangan

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP

Setelah kita interogasi, pelaku Ahmad Zaini telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di wilayah Tambak Asri Surabaya, bersama rekannya bernama Lutfi dan Agus (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Sedangkan melakukan pencarian dengan pelaku Aidil Ubedillah baru 1 kali kemudian kita tangkap, dari pengakuan Ahmad Zaini hasil kejahatan curian motor tersebut, mereka jual kepada seorang penadah yaitu Saiful (DPO).

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Mengamankan 1 Pelaku Curas yang Beraksi di 11 TKP

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu kunci (T) yang sudah dimodifikasi, satu kunci (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.

Kepada polisi, pelaku mengaku butuh waktu sekitar 10 detik sekali beraksi. Kedua dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (id@)

Editor : ida