SURABAYA,rakyatjelata.com - Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pengedar berinisial AM (46) di dalam Gudang yang beralamatkan di Jl. Adityawarman Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu-sabu seberat 0,72 gram.
"Satu orang tersangka berinisial AM yang juga seorang residivis sebagai penjaga gudang kita amankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,72 gram. Kami akan terus dalami kasusnya", kata AKP Hendro Utaryo SH, Sabtu, 14 Januari 2023.
Baca Juga: “Kabinet Surabaya Berkah” buka Peluang Semua Partai Incharge Kerja
AKP Hendro menerangkan kronologi kejadian penangkapan pengedaran narkoba itu bermula ketika Tim mendapat laporan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Wonokromo. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak untuk mengintai pelaku. Pada hari Selasa 10 Januari sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AM dan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
Baca Juga: Surabaya Berbenah: Pembangunan Infrastruktur di Wiyung-Balas Klumprik Terkendala, Warga Mengeluh
Adapun barang bukti yang ikut diamankan 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 buah ATM BCA, Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan 1 unit handphone Warna Hitam merk OPPO A57 Simcard TELKOMSEL.
Atas tindakan itu pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutupnya (id@)
Baca Juga: Hotel Majapahit Surabaya MGallery Sajikan Lebih Dari 50 Hidangan Andalan Asia di Bulan Ramadan
Editor : ida