Polres Probolinggo Kota Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembacokan Bermotif Asmara

avatar Rakyat Jelata

PROBOLINGGO KOTA,rakyatjelata.com - Akhirnya pelaku pembunuhan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo,terungkap.

Hanya perlu waktu 3 jam Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pembunuhan yang masih saudara korban sendiri.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap dan Amankan Terduga Pembuang Bayi di Tempat Sampah

Tersangka pembunuhan itu berinisial BN, usia 35 tahun. Sedang korban pembunuhan berinisial F, warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengungkapkan, pelaku rela menghabisi nyawa korban karena cemburu. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 16 Desember 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Probolinggo Kota mengatakan kejadian tersebut diawali sekitar satu minggu lalu, pelaku mengetahui istrinya bersama korban diajak ke pasar malam di lapangan Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Humanis, Polisi di Probolinggo Kota Ajak Pelanggar Lalin Ngaji dan Doa Bersama

Jadi pelaku duduk di Gardu di Dusun Kresek Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo menunggu korban lewat, kemudian pelaku mengetahui kalau korban naik motor dari arah utara kemudian dihadang oleh pelaku di TKP. Selanjutnya korban hendak menabrak pelaku namun terlebih dahulu dibacok sebanyak dua kali menggunakan clurit, jelasnya.

Akibat bacokannya tersebut, korban mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Bersama Forkopimda Dorong Percepatan Vaksinasi Difteri di Gili Ketapang

Setelah dilakukan pengejaran oleh Polisi, pelaku berhasil diamankan di Desa Sumberbendo Kecamatan Sumberasih. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban dan disita oleh polisi di rumahnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Probolinggo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar KUHP pasal 340 sub 338 tentang pembunuhan berencana. (id@/*)

Editor : ida

Berita   

Kisah Waktu Karyawan di JMP

Pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu belakangan, Jum'at (10/5/2024).…