Babinsa Kedamean Dampingi Petugas PTSL Ukur Tanah Warga Binaan

Reporter : ida
Sertu Kaswidi Babinsa Koramil 0817/03 Kedamean membantu pelaksanaan kegiatan Pengukuran Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA.2023

GRESIK | rakyatjelata.com - Dalam upaya mendukung Program Pemerintah, Babinsa Kedamean turut mendampingi Petugas PTSL pada kegiatan pengukuran tanah warga wilayah binaan agar berjalan dengan aman dan lancar.

Sertu Kaswidi Babinsa Koramil 0817/03 Kedamean membantu pelaksanaan kegiatan Pengukuran Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) TA.2023 oleh Tim ukur BPN Kab.Gresik di Desa Menunggal Kec. Kedamean Kab.Gresik. Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Babinsa Ujungpangkah Perkenalkan Usaha Mandiri Warga Binaan, Simak Penjelasannya

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau setingkatnya.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah.

Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.

Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Baca juga: Babinsa Kandangan Koramil 0830/60 Benowo Bantu Kesulitan Warga Binaan

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, inovasi pemerintah melalui kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sehingga dengan program ini, pemerintah dapat memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Ikut mendukung program pemerintah, Babinsa Sertu Kaswidi mendampingi dalam pelaksanaan pengukuran tanah di wilayah binaanya.

Baca juga: Kodim 0830/Surabaya Utara Dampingi Sekolah Binaan Ikuti Kegiatan Persami Saka Wira Kartika Tingkat Daerah TA. 2023 Kodam V/Bawijaya

Menurutnya program ini sangatlah membantu masyarakat, melalui program ini masyarakat tidak menunggu lama lagi dalam proses pembuatan memperoleh sertifikat sebagai bukti hukum atas kepemilikan tanah.

"Program ini merupakan wujud perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atau menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat."tuturnya.(*/id@)

Editor : ida

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru