Gandeng Beranda Hukum Indonesia, FH Unitomo Gelar Webinar Bidang Hukum Kontrak

Rakyat Jelata

Foto : Subekti, Dekan FH (kanan atas) dalam menyampaikan materi


Baca juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

SURABAYA,rakyatjelata.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bekerjasama dengan Beranda Hukum Indonesia (BHI) menggelar webinar sebagai perwujudan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara keduanya. Dengan menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan, kegiatan ini mengangkat tema "Aspek Hukum dan Studi Kasus Perjanjian Standar/Baku dan Penerapan Klausula Eksonerasi".

Diikuti sekitar 300 peserta dari unsur dari dosen, akademisi, praktisi, notaris, dan mahasiswa serta masyarakat yang ingin mengembangkan ilmu di bidang hukum kontrak, kegiatan ini menghadirkan Subekti, Dekan FH sebagai pemateri.

Baca juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

Dalam paparannya, Subekti menyampaikan pada prinsipnya suatu perjanjian terjadi berdasarkan asas kebebasan berkontrak diantara para pihak yang mempunyai kedudukan yang seimbang. "Namun dalam perkembangan menunjukkan bahwa terutama dalam transaksi bisnis terjadi bukan karena adanya negosiasi yang seimbang diantara para pihak, melainkan perjanjian itu terjadi di mana pihak yang satu sudah menyiapkan syarat-syarat baku pada suatu formulir yang sudah dicetak dan kemudian diberikan kepada pihak satunya untuk disetujui dan hampir sama sekali tidak memberikan kebebasan pada pihak lain untuk melakukan negosiasi atas syarat-syarat yang diberikan", jelasnya, Minggu 8 Januari 2023.

Lebih lanjut, Subekti mengajak peserta untuk bersama-sama memikirkan, apakah perjanjian/kontrak standart diperbolehkan atau tidak. "Perjanjian atau kontrak standart diperbolehkan dengan memenuhi syarat sahnya perjanjian dan asas kebebasan berkontrak serta sifat terbukanya Buku Ketiga Burgerlijk Wetboek (BW). Yang tidak diperbolehkan adalah jika perjanjian/kontrak standart tersebut terdapat klausula eksonerasi", ungkapnya.

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

Dekan FH yang baru saja dilantik ini menambahkan, poin yang perlu ada dalam perjanjian untuk mengantisipasi kemungkinan tidak diinginkan, pertama adanya itikad baik, kedua adanya trust atau kepercayaan para pihak yang akan melaksanakan isi perjanjian, serta hal apa saja yang akan diperjanjikan, dalam hal ini obyek perjanjian harus jelas, hak dan kewajiban para pihak, dan memelajari klausu-klausul yang ada dalam perjanjian sebelum ditandatanganinya perjanjian tersebut.

"Inilah pentingnya memelajari aspek hukum dan studi kasus perjanjian standar atau baku serta penerapan klausula eksonerasi", pungkasnya. (id@)

Editor : ida

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru