SURABAYA | rakyatjelata.com - Begini pemandangan sungai di daerah Pogot Surabaya yang terlihat sangat jorok. Melihat kondisi seperti itu, sekitar 8 orang yang tergabung dalam kegiatan Sensus Sampah Plastik melakukan pengumpulan dan identifikasi sampah plastic yang menumpuk di trashboom (penjebak sampah) di Sungai Pogot Surabaya. “Dalam kurun waktu 2 jam 8 orang dari komunitas Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) bersama Forum Kali Brantas Kediri mengumpulkan lebih dari 3 karung sampah yang diambil dari trashboom sungai Pogot”. Ungkap Muhammad Kholid Basyaiban koordinator program dan kampanye BRUIN, lebih lanjut coordinator sensus sampah plastic BRUIN ini menjelaskan bahwa “sampah tersebut kemudian akan kami lakukan pendataan merek sampahnya, jenis plastic, dan juga asal produsen sampah melalui metode barcode scanning dengan menggunakan alat barcode reader, yang nantinya data ini akan kita kompilasikan untuk diketahui produsen mana yang sampahnya paling banyak ditemukan dan mencemari sungai Pogot”.
Fakta Temuan BRUIN dalam Kegiatan Sensus Sampah Plastik Trashboom Sungai Pogot Surabaya yaitu :
Pertama, Sampah plastic yang mengambang dan tertahan di trashboom berasal dari pemukiman padat di sepanjang sungai Pogot. Kedua, Kurangnya fasilitas (dropo sampah) mendorong prilaku warga Surabaya membuang sampah nya di sungai dan saluran irigasi.
Kedua, Sampah yang menumpuk terbawa saat hujan lebat dan akhirnya masuk ke aliran sungai pogot dan tertahan di trashboom lewat saluran irigasi.
Ketiga, Sampah yang mencemari sungai pogot berpotensi menjadi mikroplastik dan mencemari laut dan pantai jika tidak segera di lalakukan pembersihan.
Keempat, Sampah Jenis sachet, bungkus makanan serta minuman bermerek (botol) (77%) paling banyak memberikan kontribusi polusi Plastik di sungai. Dan dalam kegiatan sensus sampah plastik tim BRUIN berhasil mengumpulkan sampel sampah berjumlah 480 pcs dari 3 karung sampah yang dikumpulkan dalam waktu 2 jam. Lima 5 brand yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan sensus sampah plastik yaitu :
Pertama, Produsen Wings (105) pcs sampah
Kedua, Produsen Indofood (64) pcs sampah
Ketiga, Produsen Unilever (42) pcs sampah
Keempat, Produsen PT Sasa Inti (32) pcs sampah
Kelima, Produsen P&G (27) pcs sampah
Baca Juga: Semangat Gotong Royong Pembersihan Sampah di Tepi Jalan Desa, Babinsa Tambak Bersama Warga Binaannya
Sumber : Data Brand Sensus Sampah Plastik Kali Pogot Surabaya 2023
Kelima, Sampah Plastik Jenis Unbrand Sedotan, Styrofoam, dan Tas Kresek (22%) ditemukan banyak mengambang diatas sungai dan tertahan di trashboom.
“Fenomena tumpukan sampah di trashboom sungai pogot menjadi gambaran buruknya tata Kelola sampah di Kawasan kota Surabaya, perwali tentang pembatasan plastic sekalai pakai terutama kresek yang berlaku si Surabaya nyatanya tak mampu membendung masifnya penggunaan plastic sekali pakai di Surabaya. Perlu upaya keras dari pemkot Surabaya untuk mengimplementasikan amanat dalam UU pengelolaan sampah dan Perwali dengan membatasi aktifitas penggunaan plastic sekali pakai di toko – toko, pasar tradisional, supermarket dan kawasan pemukiman padat penduduk”. Imbuh kholid. Lebih lanjut dalam hal ini BRUIN melalui Kholid meminta kepada Pemkot Surabaya untuk :
Pertama, Berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya untuk menyediakan layanan dan fasilitas sampah, agar warganya tidak membuang sampah ke saluran irigasi maupun sungai, terutama layanan dan fasilitas sampah di pemukiman padat penduduk;
Kedua, Mendorong Pemkot Surabaya untuk mensosialisasikan penanganan sampah di Kawasan hulu dengan mewajibkan warganya untuk memilah sampah dari sumber, melakukan pengomposan dan mendukung gaya hidup guna ulang;
Ketiga, Meminta Pemkot Surabaya untuk memaksimalkan implementasi perwali pembatasan plastic sekali pakai (kresek) dengan memperluas Batasan yang menyasar pasar tradisional dan pemukiman padat penduduk termasuk toko klontong pinggir jalan;
Sementara itu Tanggung Jawab juga terletak pada produsen yang sampahnya tercecer di lingkungan. Produsen yang sampah packaging nya ditemukan di sungai pogot juga Wajib bertanggung jawab untuk mengelolah sampahnya. "dalam pasal 15 dan 16 undang-undang Pengelolaan Sampah nomer 18 tahun 2008 dijelaskan bahwa setiap Produsen yang menghasilkan sampah packaging atau bungkus yang tidak Bisa diolah secara Alami harus ikut mengolah agar tidak menimbulkan polusi lingkungan melalui upaya EPR nya". Imbuh Chandra salah coordinator Forum kali Brantas yang juga ikut dalam kegiatan. Sedangkan bagi produsen pengasil sampah, BRUIN meminta untuk :
Pertama, Produsen harus medesain ulang bungkus/packagingnya agar lebih ramah lingkungan dan beralih pada sistem refill dan guna ulang sehingga mengurangi penggunaan bungkus sachet yang berpotensi mengotori lingkungan;
Kedua, Mendorong Produsen penghasil sampah pembungkus Plastik seperti untuk menyediakan tempat sampah dan mengolah sampah sachet yang sulit terurai;
Ketiga, Memprioritaskan CSR lingkungan nya untuk program penanganan sampah dan penyelamatan lingkungan, khusunya sungai;
Dalam kegiatan salah satu tim juga melalukan wawancara dengan salah satu warga di daerah pogot Surabaya. “ini menjadi fenomena yang biasa terjadi di sungai pogot, apalagi ketika musim hujan. Maklum warga Surabaya apalagi yang tinggal di Kawasan padat penduduk masih belum mendapat layanan sampah sehingga warga di sepanjang sungai pogot lebih banyak memilih membuang sampahnya di Sungai dan saluran irigasi, warga sekitar sebenarnya mau untuk diajak membuang sampah pada tempatnya, asalkan ada tempat sampah di sekitar lingkugan kami yang memadai”. Ungkap Isom salah satu warga sekitar pogot Kota Surabaya.
Editor : Admin Rakyatjelata