KARAWANG,rakyatjelata.com
Diduga SDN Mekar Maya II cilamaya wetan Tendang Aturan Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Salah satunya terjadi penjualan buku LKS atau buku ajar yang di rasa oleh orang tua murid sangat memberatkan. Kabupaten karawang jawa barat dikatakan orang tua wali murid yang Namanya tidak mau dipublikasikan bahwa anaknya sekolah di SDN Mekarmaya II dibebankan biaya 40.000 untuk satu buku.
Menurut orang tua siswa rabu 26 /07 / 2023 semua murid di suruh oleh guru untuk membeli LKS tersebut seharga 40.000 untuk satu baku dan dalam pembelajaran sering kali guru memberikan tugas agar murid mengerjakan soal soal yang ada di dalam buku LKS tersebut.ucap orang tua murid
Korwilcambidik kecamatan Cilamaya wetan saat di konfirmasi via whatsap hanya menjawab ,,,"saya ladi di RS",, seolah olah tidak terlalu menanggapi konfirmasi awak media
Dengan adanya kejadian penjualan buku LKS di sekolah tersebut,pihak dinas dan Aparat Penegak Hukum (APH),di harap untuk menindak lanjuti dan sidak ke sekolah, karena hal tersebut jelas telah melanggar aturan,dan di sinyalir terjadi pungli yang bertujuan memperkaya oknum oknum yang bertugas di Sekolah tersebut.
@di
Editor : Admin Rakyatjelata