rakyatjelata.com skyscraper
rakyatjelata.com skyscraper

Kasus Penganiayaan dan Dugaan Penculikan Korban Zaenal Musthofa, Penyidik Polda Jabar Sampaikan Perkara Tetap Berjalan

avatar rakyatjelata.com

KARAWANG,rakyatjelata.com

Geram dengan mandeknya penanganan pelaporan Zaenal Musthofa terkait kasus dugaan penculikan dan kekerasan yang saat ini ditangani Polda Jabar, Kuasa Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua LPSK, Susilianingtias, SH. MH mengatakan, pihaknya bersama Kuasa Hukum dan saksi korban Zaenal Musthofa beraudiensi dengan Asrul Sani salah satu anggota Komisi III DPR RI, bertujuan untuk meminta dukungan ke Komisi III DPR RI agar kasus dugaan penculikan dan kekerasan yang menimpa Zaenal Musthofa, bisa di proses secara profesional.

"Karena sejak pelaporan korban ke Polda Jabar pada bulan Desember 2022 hingga saat ini, belum ada perkembangan yang signifikan terkait penanganan kasus ini," ucap Susi kepada awak media

Susi menuturkan, anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani akan membantu mengkomunikasikan dengan pihak Polda Jabar, agar kasus ini segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, dan saksi korban Zaenal Musthofa mendapatkan keadilan.Ucapnya

Terpisah awak media mencoba konfirmasi salah satu penyidik yang menangani perkara Zaenal Musthofa saat dikonfirmasi melalui via whatsap membalas ,"Karena perkaranya mandek ndan dijawab Kata siapa? Kuasa hukum korban ndan dijawab Atas nama siapa PH nya? PH nya kondusif semua dengan saya," Ungkap salah satu penyidik Polda jabar

M.Hamzah SH berpendapat Kasus penganiayaan terhadap zenal Musthofa tidak boleh mandeg. Pasalnya praperadilan diterima oleh PN Karawang bukan berarti inisial AA bebas dari masalah perbuatan pidana melakukan penganiayaan terhadap zenal Musthofa. Tetapi diterimanya praperadilan disebabkan penyidik polres Karawang tidak mempedomani Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana. ( KUHAP)Ucap Hamzah SH

Artinya inisial AA masih tetap harus diproses. " Kan polres Karawang sudah pernah menetapkan inisial AA sebagai tersangka. Berarti unsur 184 KUHAP nya sudah lengkap. Tinggal prosedurnya aja yang harus di benahi."Agar perkara penganiayaan ini bisa disidangkan.Pungkasnya

@di

Editor : Admin Rakyatjelata