Pemohon PTSL Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya Membayar Uang DP, Ada Dugaan Pungli Didalam

Rakyat Jelata
Gambar ilustrasi pungli pertanahan.

KARAWANG | rakyatjelata.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Kepala Desa (Kades) harus bersinergi untuk mensukseskan program negara.Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018, tujuan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinnya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.

Inpres ini didukung oleh Keputusan 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Sehingga harus disukseskan.

Baca juga: Terkait Dugaan Jual Beli Proyek Di Kampus Unsika, HK Berikan Klarifikasi Dan Narasumber Berharap Untuk Minta Maaf

Ironisnya terjadi dugaan pungli PTSL di Desa Tambaksari dusun Pilang Kecamatan Tirtajaya, pemohon diduga harus mengeluarkan "Down Payment" (DP) istilah uang muka dulu, dari hasil informasi yang didapat pemohon harus mengeluarkan DP yang bervariasi, mulai dari 200 ribu sampai 500 ribu.

Hasil penelusuran awak media ke pemohon yang berinisial M dan K mengatakan "Ya kang saya sudah bayar DP, yang sudah memiliki akta disuruh membayar 500, tetapi kalau gak ada dasar sama sekali harus bayar 1,5 juta," terangnya, Jum'at (19/4/2024).

Baca juga: Dugaan Monopoli dan Jual Beli Paket Proyek Dikampus UNSIKA Karawang Menjadi Sorotan Pemerhati Pemerintahan

Wartono satgas PTSL saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan Desa Tambaksari Kecamatan Tirtajaya mendapatkan 300 bidang, "Alhamdulillah pemohon sudah memenuhi kuota," ucapnya.

Sementara itu warga Dusun Pilang untuk pemberkasan pemohon diketahui mencapai kurang dari 100 pemohon. 95% pemohon untuk tanah darat masih dalam proses yang berkasnya masih belum rampung.

Baca juga: Kejati Jabar Minta Keterangan Kasubag keuangan dan Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Karawang

Mengenai hal yang tentang pemohon mendaftar dengan merinci uang muka diawal, Wantono mengungkapkan pemohon baru dilakukan dalam proses yang dikenakan uang adminitrasi materai.

"Pemohon masih dalam adminitrasi di pembelian materai saja," terang satgas PTSL. (@di)

Editor : hendro

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru