Pekerja Serabutan Diringkus Polisi Gara-gara jadi Pengedar Sabu

Rakyat Jelata


SURABAYA,rakyatjelata.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria gara-gara sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial S (32) warga Jalan Tambak Asri, Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (1/8/2022) menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga jika didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tambak Asri, Surabaya, dicuragai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Baca juga: Rombongan Pengawas Pemilu Bangga Tak Gunakan Helm di Jalan Raya

"Mendapatkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria yang berinisial S pria kelahiran Bangkalan Madura yang dicurigai terlibat dalam pengedaran narkoba, pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib," ucapnya.

Dalam kasus ini kami berhasil mengamankan kotak kecil warna hitam bertuliskan PAGODA yang di dalamnya narkoba jenis sabu 16 poket plastik kecil dengan total ± 7,34 gram (Tujuh koma tiga puluh empat) beserta 1 buah dompet warna Hitam, dan 1 buah Handphone warna Hitam Merek OPPO simcard. Pungkasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tiga Perempuan Diamankan Polisi Gara-gara Praktek Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

id@

Baca juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Editor : Admin Rakyatjelata

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru