World Population Day, Pemkab Jember Gelar Nikah Massal

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, www.rakyatjelata.com - Dalam rangka memperingati Hari Kependudukan Sedunia (world population day) setiap tanggal 11 Juli, hari ini digelar pencatatan perkawinan non muslim dan penyerahan Buku Nikah hasil Isbat tahun 2022, dan acara dikemas seperti resepsi pernikahan massal. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menyebut acara itu dengan tajuk "Bupati Jember Mantu". Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, SH., M.Si, dalam laporannya, menyebutkan tujuan kegiatan. Dengan pencatatan perkawinan bagi non muslim dan penyerahan buku nikah bagi pasangan muslim, tentu akan mengurangi persoalan kependudukan di Kabupaten Jember. Bahwa, perkawinan yang belum terdata (belum tercantum dalam kartu keluarga) akan berdampak negatif. Seperti status anak, pembagian waris dan permasalahan lainnya. Santi, sapaan Kepala Disdukcapil Kabupaten Jember, berharap masyarakat muslim menghindari perkawinan yang tidak dicatat. Dan masyarakat non muslim agar segera mencatatkan perkawinannya. Dengan dicatatnya sebuah perkawinan maka akan ada kepastian hukum. Pada acara tersebut diikuti oleh 40 pasang non muslim dan sepasang manten muslim yang mewakili 74 pasang. Ke semuanya telah mengikuti isbat massal tahun 2022 ini. Dari warga Kristen ada 23 pasang, Katolik 10 pasang dan Hindu 7 pasang, sehingga total ada 114 pasang. [caption id="attachment_63294" align="alignnone" width="700"] Bupati Hendy (tengah) diapit Kadispendukcapil dan Ketua PA Jember[/caption] Sementara itu dalam sambutannya Bupati Jember, Ir H Hendy Siswanto, ST., IPU merasa terharu. Ia mengawali sambutannya, ketika itu dalam acara J-HUR (Jember Hadir Untuk Rakyat), ada seorang warga yang sudah menikah sejak tahun 1970 tetapi belum memiliki akta nikah. Mendengar hal itu Bupati segera menginstruksikan kepada Disdukcapil agar menindaklanjuti. "Saya merasa terharu sekali saat ini. Sungguh ini adalah karunia dari Allah Semata. Bahwa kita bisa melaksanakan pencatatan nikah massal," ucap Bupati Hendy, Senin, (11/7/2022). Menurut Bupati Hendy, perkawinan itu diwajibkan oleh Allah, Tuhan Yang Maha Esa, namun perlu juga catatan (oleh Negara) karena segala sesuatu urusan di dunia perlu dicatat. Bupati Hendy juga mendorong Dispendukcapil agar jemput bola sebab diyakini masih banyak pasangan-pasangan yang belum tercatat oleh negara. [caption id="attachment_63293" align="alignnone" width="700"] Pasangan tertua, Suratmin dan Pawuh[/caption] Pada kesempatan itu, pasangan tua, Suratmin (82) dan Pawuh (72) asal Pondok Waluh, Semboro, beragama Hindu. Mereka menikah pada tahun 1970 dan baru tahun ini tercatat di Dispendukcapil Kabupaten Jember. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata