Usaha Cocopeat Milik Tri tidak Kantongi Ijin Kades Suren

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, www.rakyatjelata.com - Ternyata, usaha (baca bisnis) cocopeat milik Tri di desa Suren kecamatan Ledokombo kabupaten Jember tidak mengantongi ijin dari Desa setempat. Kepala Desa (Kades) Suren, Muhammad Tahe, selama ini tidak pernah menerima laporan atau pemberitahuan dari pemilik perusahaan, Tri, terkait aktivitas bisnis cocopeat di desanya. Apalagi memberikan izin terkait aktivitasnya tersebut. "Setiap ada kegiatan (bisnis) di wilayah kami semestinya ada laporan atau minimal pemberitahuan ke pemerintah desa" ucap kades Tahe di ruangannya kepada awak media, Kamis, (7/7/2022). Perlunya hal tersebut dilakukan, lanjut Tahe, agar pemerintah desa bisa mengetahui legalitas perusahaan dan nama pemilik perusahaan, mengingat perusahaan beroperasi di wilayahnya yang menjadi tanggung-jawabnya. "Ketika ada pertanyaan dari awak media, hukum, lebih lebih dari masyarakat kita bisa menjawabnya. Karena tidak ada pemberitahuan, iya kita tidak tahu. Saya sendiri tidak tahu siapa pemiliknya," ujarnya. Belakangan ini Kades Tahe menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas bongkar muat barang menggunakan kendaraan besar seperti kontainer yang berdampak menganggu pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan. Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang beraktivitas di wilayahnya untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah termasuk perizinannya. "Kegiatan itu harus jelas, dan membawa manfaat kepada warganya. Ketika ada sesuatu yang terjadi dan tidak diinginkan lebih mudah untuk berkordinasi," pungkasnya. [caption id="attachment_63103" align="alignnone" width="700"] Camat Ledokombo, Muhammad Najmul Huda, S. STP., M. Si[/caption] Sementara itu, Camat Ledokombo, Muhammad Najmul Huda mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas bisnis cocopeat yang dimaksud. "Saya tahunya pengolahan serabut cocopeat yang ada di desa Lembengan karena sudah lama. Untuk yang di desa Suren tidak ada laporan dari warga," ucap Camat Ledokombo di sela-sela kegiatan pemilihan RT di Desa Sumbersalak kepada awak media pada hari yang sama. Huda menjelaskan, bahwa selama menjabat satu tahun lamanya khususnya desa Suren hanya membantu proses perizinan IRT aja, tapi terkait perizinan pabrik cocopeat belum ada. "Terkait perizinan usaha cocopeat belum pernah ada koordinasi dari desa dan warga. Besok kita akan cek terkait keberadaan aktivitas usaha cocopeat dan dampaknya di Suren itu," ujarnya. Pihaknya akan mengecek dan mengingatkan untuk melengkapi perizinannya. Dirinya tetap mengedepankan niat baiknya dari mereka. "Kita akan tegur secara langsung, misalkan belum diproses kita akan layangkan surat" tegasnya. Huda menambahkan bahwa dirinya bersama Danramil dan Kapolsek akan bersama-sama mengecek kelapangan. "Nanti kita akan cek bersama-sama. Ketika ada bisnis atau perusahaan-perusahaan lain yang sifatnya ada laporan (keluhan) warga, kita cek bersama sesuai kewenangan masing-masing," bebernya. Sambung Huda, setiap pelaku usaha harus menghormati segala perizinan ataupun terkait kondisi warga sekitarnya, jadi diharapkan mereka mengeluarkan CSR-nya bentuk kepedulian kepada warga sekitarnya. Seperti pemberitaan sebelumnya, Tri selaku owner bisnis cocopeat bersikukuh tidak memerlukan perijinan dari pemerintah. Ia berdalih usaha yang dilakoninya mengolah limbah dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…