Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil Tangkap Jambret Jl. Stasiun Gubeng

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap pelaku jambret di Jl. Stasiun Gubeng Surabaya (dekat Grand City) berinisal BT beralamat Pasar Keputran Surabaya. Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro S.I.K. membenarkan adanya aksi jambret dan berdasarkan laporan CS, perempuan, alamat Sidoarjo serta kedua saksi yaitu Joko S dan Ali M, pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021, lalu. "Modus Pelaku boncengan 3 bersama temanya muter-muter kota Surabaya untuk cari sasaran setelah dijalan Stasiun Gubeng ada korban berhenti diatas sepeda motor main HP langsung pelaku menarik HP korban". Jelas Kompol Wisnu Jumat (7/1/2022) Masih Kompol Wisnu "karena kaget dan reflek korban berusaha mempertahankan handphone ditangannya sambil teriak jambret-jambret, saat melarikan diri BT terjatuh dari boncengan sepeda motor dan diketahui oleh Opsnal Polsek Genteng yang sedang KRING dijalan Pemuda langsung mengamankan untuk menghindari amukan warga dan membawa ke Polsek Genteng." Hasil interogasi pelaku (BT) sudah 2 kali melakukan curas HP yaitu di Jl. Stasiun Gubeng dan Jl. Coklat Surabaya diajak AD dan GD (DPO). Barang bukti yang disita 1 unit handphone Oppo warna hitam. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya Pelaku diancam dengan pasar Pasal 365 ayat (2) KUHP juga merupakan pasal pemberatan dari Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu dengan memperberat ancaman pidana penjara dari 9 tahun menjadi 12 tahun, yaitu jika pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan dengan salah satu dari 4 unsur dalam Pasal 365. Pungkas Kompol Wisnu Reporter : Ida

Baca Juga: Aksi Heroik Pecah Kaca Anggota Polisi Rogojampi Selamatkan Balita Terkunci Di Dalam Mobil

Editor : Admin Rakyatjelata