Tiga Pria Ditangkap Polisi di Sebuah Apartemen Surabaya

avatar Rakyat Jelata


rakyatjelata.com,SURABAYA - Tiga tersangka IR (23), ES (32) dan RA (27) berhasil ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya gegara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jum'at 14 Januari 2022.

"Tersangka IR (23), dan ES (32)  warga Dinoyo Alun-alun, Surabaya, di tangkap di depan apartemen Surabaya, setelah di geledah petugas kedapatan membawa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram beserta bungkusnya didalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR," ungkap AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (04/02/2022).

Baca Juga: Survei PRC: Khofifah Perkasa di Pilgub Jatim 2024

Menurut Kasat, dari pengakuan dan informasi kedua tersangka, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA di salah satu kamar apartemen.

"Dari hasil penggeledahan di kamar RA, ditemukan satu bungkus klip berisi sabu berat 0,70 gram, dua pipet kaca masih ada sabunya berat 2,18 gram, satu alat hisap, korek api dan satu unit HP IPhone CR, " paparnya.

[caption id="attachment_51297" align="alignnone" width="1200"] Made with Square InstaPic[/caption]

Dari hasil pengembangan, kedua tersangka IR dan ES di hubungi  RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan selanjutnya tersangka RA menstransfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- kepada tersangka IR. Selanjutnya tersangka IR dan tersangka ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki bernama AH (belum tertangkap) di Bangkalan Madura.

Dan tersangka IR dan ES diperintahkan oleh tersangka RA untuk membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan narkotika jenis sabu secara gratis.

Baca Juga: Anak DPR RI Pembunuh Pacarnya!! Ini Modusnya....

" Barang bukti yang di amankan dari ketiga tersangka, narkotika jenis sabu total berat 4,1 gram, dua pipet kaca berisi sabu seberat 2,18 gram, satu alat hisap, korek api dan satu unit HP IPhone CR, " pungkas Daniel.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka di tahan di Mapolrestabes Surabaya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024!! Walikota Eri Cahyadi Perpesan "Tetap Seduluran"

Reporter : Ida

Editor : Admin Rakyatjelata