Terpengaruh Arak, Teman Sendiri Dihabisi di Ambulu, Jember

avatar Rakyat Jelata

JEMBER, rakyatjelata.com - Akibat pengaruh arak, segerombolan anak muda di Ambulu tega menghabisi temannya sendiri. Kejadian tersebut pada hari Rabu, 18 Mei 2022 pukul 01:30 WIB. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, S.I.K., SH didampingi Kasatreskrim AKP Dika Fabian Wiratama dan Kabag Humas, Iptu Brisan Iman Nulla menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut di halaman Mapolres Jember, Kamis, (19/5/2022) pukul 15:12 WIB. Disampaikan Kapolres, kejadian bermula berkumpul sekelompok anak muda di selatan Masjid Anabah di Dusun Sumberan desa Ambulu, kecamatan Ambulu, Jember. Sebelumnya, tersangka (R) mengajak korban menuju ke rumahnya untuk melihat sapi. Tersangka R juga mengajak dua tersangka lain. Mereka berempat menuju ke rumah R di Ambulu. Tidak jauh dari rumah yang dituju, mereka bertemu dengan teman-teman yang lain di TKP dan mengajak bergabung. Sambil ngobrol kesana-kemari, mereka mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak. Sekira pukul 01:30, korban pamit pulang. Kemudian para pelaku (10 orang tersangka) mendengar teriakan "maling, maling" dari arah selatan Masjid (Anabah). Para pelaku mendatangi sumber suara dan didapati korban sudah terkapar di pinggir jalan tidak jauh dari sepeda motornya. Salah satu tersangka membawa korban (sekarat) ke tempat mereka minum (TKP). Di TKP para pelaku yang berjumlah 10 orang itu secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia. Satreskrim bergerak cepat atas kejadian itu. Tidak lebih 1 X 24 jam berhasil menciduk sebagian pelaku di tempat terpisah. Saat jumpa pers ada 5 tersangka dan 2 masih dalam proses penyidikan. Masih ada 3 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatan melanggar hukum itu para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 179 ayat (1) (2) dan (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [caption id="attachment_59887" align="alignnone" width="700"] Barang bukti yang diamankan polisi[/caption] Barang bukti yang diamankan berupa kayu, bambu dan batu sebagai alat untuk menganiaya korban. Sedangkan korban sendiri mengalami luka di bagian kepala, dada dan perut. Polisi masih akan merekonstruksi lagi kejadian perkara sebab ada ketidaksesuaian keterangan dari para tersangka. (Sigit)

Baca Juga: Polres Jember Berhasil Amankan Tersangka Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Editor : Admin Rakyatjelata