Taukah Anda Ancaman Pidana Bagi Penyalur Jasa PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ?

avatar Rakyat Jelata

KARAWANG-rakyatjelata.com Dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang baru, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar ngeri secara illegal, diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar. H Nanang Komarudin SH.MH Ketum LBH Maskar Indonesia bersama rakyatjelata.comHarus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran, Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda saja, ingat itu. Peringatan keras ini terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan. Pasal 82 UU PPMI menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.Ungkap Ketum LBH Maskar Indonesia Ancaman serupa diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan. Pasal 49 juga menyebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri. Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian dokumen setiap calon PMI. Dokumen tersebut seperti surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.Pungkasnya @di

Editor : Admin Rakyatjelata

Berita   

Akhmad Adi Sugiarto Resmi Jabat Kasi Intel Kejari Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang menggelar acara serah terima jabatan (Sartikab) antara Akhmad Adi Sugiarto SH.MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel di Kejari Subang, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Rudi Iskonjaya SH.MH, yang dipindah tugas…